KUTIPAN – Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Malang telah diringkus oleh personel gabungan Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek jajarannya.
Keempat tersangka yang diamankan adalah PA (35), TW (34), AR (30), dan A (33). Para tersangka yang merupakan residivis ini memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.
A bertugas mencari target di rumah kost, penginapan, atau hotel, kemudian menghubungi PA dan TW. Setelah situasi aman, mereka mencuri motor menggunakan mata kunci khusus.
Polisi berhasil mengamankan 5 unit motor dan barang bukti lainnya dari tangan para tersangka. Saat ini, kasus masih dikembangkan dan polisi melacak keberadaan motor hasil curian yang dijual ke penadah di Bangkalan, Madura.
Imbauan kepada Masyarakat yang Kehilangan Kendaraan Bermotor:
- Datang ke Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengecek barang bukti motor yang telah diamankan.
- Membawa bukti kepemilikan yang sah dan bukti laporan polisi.
- Pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya.
Korban Curanmor Berhasil Mendapatkan Kembali Kendaraan yang Dicuri:
Salah satu korban curanmor, Huda Ifais (26), karyawan Hotel di Jalan Raden Intan, Kota Malang, merasa bersyukur motornya yang hilang dua pekan lalu telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
Ia mengaku awalnya pasrah dan tidak yakin motornya dapat ditemukan. Namun, ia sangat gembira saat diundang Satreskrim Polresta Malang Kota dan mendapat kabar bahwa motornya telah ditemukan.
Huda mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh anggota kepolisian Polresta Malang Kota yang telah berhasil menemukan motornya.