KUTIPAN – Menindaklanjuti keluhan nelayan setempat terkait maraknya aksi penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang pukat kikis/harimau (trawl) di Perairan Pemangkat – Paloh, Stasiun Bakamla Sambas bersama Satuan Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Sambas dan Pos TNI Angkatan Laut Paloh melaksanakan Patroli Penertiban Kapal Pukat Kikis/Harimau pada Senin (29/04/2024).
Patroli ini melibatkan Catamaran 505 Bakamla Sambas yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa VIII di sekitar Perairan Pemangkat – Paloh. Petugas berhasil mengamankan alat tangkap pukat kikis/harimau dari para nelayan nakal, meskipun tidak dapat menangkap para pelakunya.
Pentingnya Penertiban Kapal Pukat Kikis/Harimau
Komandan Kapal Catamaran 505 Bakamla Sambas, Lettu Bakamla Sukma Prasetya, menegaskan bahwa penggunaan pukat kikis/harimau (trawl) merupakan alat tangkap yang ilegal dan merusak ekosistem laut.
“Pelaku tidak kami tangkap, namun kami amankan saja. Alat mereka saja yang disita. Jika mereka mengulangi lagi, maka akan disanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Lettu Bakamla Sukma Prasetya.
Upaya penertiban dan pengarahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para nelayan tentang dampak buruk penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan laut yang sehat dan berkelanjutan bagi para nelayan dan ekosistem laut.
Komitmen Patroli Berkelanjutan
Lettu Bakamla Sukma memastikan, Stasiun Bakamla Sambas bersama Polairud Polres Sambas dan Posal Paloh akan terus melakukan patroli secara rutin sebagai upaya pengawasan dan pencegahan praktik-praktik ilegal di laut Paloh.
“Hari ini, kami patroli dari arah balik dari Paloh menuju Pemangkat,” ujar Lettu Bakamla Sukma.
Patroli ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga kelestarian laut dan sumber daya perikanan di wilayah Indonesia.(***/Zal)