KUTIPAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp306,4 miliar. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam jumpa pers di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 26 April 2024, mengungkapkan hasil kolaborasi tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, Menteri AHY didampingi oleh Inspektur Pengawasan Daerah Polda Sultra Kombes Pol. Yun Imanullah. Mereka menjelaskan bahwa dua Target Operasi di Sulawesi Tenggara yang sudah berstatus P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan, melibatkan dua tersangka.
“Operasi ini memberikan pembelajaran penting. Walaupun korban sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, mafia tanah masih bisa merampas tanah milik mereka. Pembelajaran kedua adalah bahwa meskipun awalnya korban kalah di pengadilan, namun pada akhirnya sertipikat yang dimiliki oleh korbanlah yang dapat menyelamatkan kekayaannya. Inilah pentingnya mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah,” ujar Menteri AHY.
Menurut Menteri AHY, total luas potensi kerugian objek tanah dari Target Operasi ini mencapai 40 hektare dengan nilai total Rp306,4 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian masyarakat sebesar Rp297 miliar dan kerugian negara berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,4 miliar.
“Keberanian korban melaporkan kejahatan mafia tanah ini telah menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp306 miliar. Itu sangat besar. Para tersangka mafia tanah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara ekonomi karena tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama bertahun-tahun,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.
Irwasda Polda Sultra, Kombes Pol Yun Imanullah, menambahkan bahwa sinergi dan kolaborasi antara Kementerian dan Polda dalam pemberantasan mafia tanah berjalan baik. “Kami akan terus meningkatkan tugas-tugas penanganan mafia tanah,” janjinya.