KUTIPAN – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional dengan total barang bukti 107,07 Kg sabu, 2.736 pil ekstasi, dan 214,45 gram ganja kering selama Operasi Tertib Ramadhan 2024.
Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Riau dengan memerintahkan seluruh jajarannya untuk menyasar dan memberantas kampung narkoba.
17 tersangka telah diamankan, termasuk IC alias Iwan Kota, yang diidentifikasi sebagai pemasok utama di kawasan Pangeran Hidayat dan Pasar Agus Salim.
Kronologi pengungkapan kasus:
- 14 Maret 2024: 13 Kg sabu disita dari 2 tersangka di Bengkalis.
- 15 Maret 2024: 17,02 Kg sabu diamankan di Selat Morong, melibatkan 2 warga binaan Lapas Pekanbaru.
- 2 April 2024: 55 Kg sabu disita dari 2 tersangka di Bengkalis.
- 3 April 2024: 10 Kg sabu dan Rp210 juta disita dari 3 tersangka di Pekanbaru.
- 22-23 Maret 2024: 5,94 Kg sabu disita dari 4 tersangka di Pekanbaru.
- 30 Maret 2024: 5 Kg sabu disita dari 2 tersangka di Dumai.
- 15 Maret 2024: 2,1 Kg sabu disita dari 2 tersangka di Bengkalis.
Tindakan tegas:
- Kapolda Riau memerintahkan penindakan tegas bagi pengedar narkoba, termasuk tindak tegas jika membahayakan petugas atau masyarakat.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Ko Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.