KUTIPAN – Dedi Andriadi, anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun.
Hal ini diketahui saat sidang yang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun pada, Rabu (13/3/2024).
Verdinan Pradana dan Lustakeri selaku JPU membacakan amar putusannya, bahwa terdakwa DA terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Dedi kami tuntut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara. Tadi baru selesai sidang agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan pada, Rabu (13/3/2024).
Selain Dedi, 3 Terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan 20 tahun penjara.
Adapun ketiga terdakwa lainnya yakni Moh Riansyah, Paiman Aliaa Pak Cik dan Fevri Andika alias Gondrong.
Sidang pembacaan tuntutan JPU ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Rahmi didampingi 2 Hakim Anggota yakni Fauzan dan Ronal. Para terdakwa juga tampak didampingi penasihat hukumnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (20/3/2024), dengan agenda penyampaian pembelaan dari para terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Anak Wakil Bupati Karimun, Dedi bersama 3 rekannya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Karimun pada, Senin (7/8/2023).
Dari tangan mereka, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram. Saat itu, Dedi berperan sebagai penjemput barang dari Pantai Pontian Negara Malaysia dan membawanya ke Indonesia.
(Ami)