KUTIPAN – Sejumlah jurnalis di Pamekasan geram atas tindakan arogan staf KPUD Pamekasan yang mengusir wartawan saat melakukan peliputan rekapitulasi tingkat kabupaten.
Beberapa poster aksi ditempel oleh sejumlah pewarta digerbang halaman gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan, Senin 4 Maret 2024
Kejadian ini bermula saat seorang jurnalis TV, Nanang Sufianto, hendak memasuki halaman gedung KPUD Pamekasan. Ia menunjukkan id card dan surat tugas peliputan, namun staf KPUD tetap bersikeras melarangnya masuk.
“Staf itu berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” kata Nanang kepada wartawan.
Nanang merasa dipermalukan di depan banyak orang. Ia pun mengecam sikap staf KPUD yang arogan dan tidak profesional.
“Ini pelanggaran, harusnya ada tempat khusus untuk jurnalis agar bisa meliput, ini malah dilarang, bahkan kejamnya, ada oknum anggota KPUD yang bertindak layaknya preman,” sesalnya.
Baca Juga : Ketua KPU dan Wartawan Jabat Tangan, Insiden Rapat Pleno Saling Memaafkan
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras tindakan staf KPUD tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dan berhak untuk melakukan tugas jurnalistik.
“PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang dihalangi-halangi dalam menjalankan tugasnya,” kata Anam.
Anam menambahkan, tindakan staf KPUD Pamekasan merupakan bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Pamekasan, Halili, belum memberikan tanggapan terkait kejadian ini.
Komisioner KPU Pamekasan, Fathor Rachman, mengatakan bahwa staf KPU yang menjaga pintu masuk miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk wartawan dalam melakukan peliputan.
“Boleh. Asalkan bawa surat tugas resmi dari instansi. Suratnya masukkan ke KPU nanti kami bikinkan ID Card,” katanya.
Namun, pernyataan Fathor Rachman tidak sejalan dengan tindakan staf KPUD yang mengusir jurnalis di lapangan.
Baca Juga : Wartawan Diusir Saat Liput Rekapitulasi di KPU Lingga, PWI Kecam Keras!
PWI Pamekasan mendesak KPUD Pamekasan untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas tindakan stafnya. PWI juga meminta KPUD Pamekasan untuk memberikan edukasi kepada stafnya tentang pentingnya menghormati kerja jurnalistik.(Idrus)