KUTIPAN – Polsek Daik Lingga berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan Muhammad Irfan (44) dan Muhammad Jainal (26), warga Desa Kudung Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini bermula pada Senin, 22 Januari 2024, di Kampung Hulu Desa Kudung, dan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/01/I/2024/Spkt/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau tanggal 24 Januari 2024.
Kapolsek Daik Lingga, IPTU Palti Simangunsong, menjelaskan bahwa penyelesaian kasus ini didasarkan pada musyawarah dan semangat kekeluargaan antara pelaku dan korban, yang disaksikan oleh Kepala Desa Kudung, Amran, pada hari Senin, 26 Februari 2024.
“Kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif, mereka sepakat untuk menyelesaikannya secara damai,” jelas Kapolsek, Selasa (27/2/2024).
Proses penyelesaian perkara ini, kata IPTU Palti mengacu pada Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, yang merupakan program dari Kepolisian Negara RI, yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Kapolsek Daik Lingga menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, dan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“Kasus ini diselesaikan secara damai tanpa penahanan terhadap pelaku,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Zainal, pelapor, menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini tidak melibatkan unsur paksaan dan didasarkan sepenuhnya atas keinginan mereka sendiri.
“Tidak ada paksaan, ini berdasarkan keinginan kami sendiri,” kata Zainal kepada sejumlah media.