Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, memberikan klarifikasi terkait tudingan penambangan ilegal yang disematkan kepada Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Menanggapi isu tersebut, Hutagalung menjelaskan secara rinci mengenai keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memperoleh izin yang mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.
“Sudah jelas bahwa PT. Tri Tunas Unggul memiliki izin yang sah dari pihak berwenang. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau menjadi dasar hukum bagi perusahaan ini untuk melanjutkan kegiatan operasionalnya,” ujar Hutagalung melalui keterangannya diterima kutipandotco, Selasa (23/01/2024).
Lebih lanjut, Hutagalung menyebutkan bahwa Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Izin ini menjadi syarat penting yang harus dipenuhi agar perusahaan bisa melakukan kegiatan ekspor.
“Tanpa izin ini, perusahaan tidak bisa melaksanakan kegiatan ekspor, sehingga legalitas operasional PT. Tri Tunas Unggul terjamin oleh berbagai izin yang diperolehnya,” tambah Hutagalung.
Hutagalung menegaskan bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.
“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkap Hutagalung dengan tegas.
Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.
“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” pungkasnya.