Mengetahui adanya kabar terkait adanya penunjukan Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten Lingga mengaku heran.
Ruslan mengaku hingga saat ini dirinya masih mengantongi SK yang sah yang diakui oleh HNSI Pusat, dan situasi tersebut telah diatur oleh keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Ahu-0001561.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia.
“Kami pengurus HNSI Lingga masa khidmat 2021-2026 masih memiliki SK yang sah yang di akui sampai ke HNSI Pusat,” ungkap Ruslan melalui keterangannya diterima kutipandotco, Sabtu (13/1/2024).
Menurut Ruslan, beberapa bulan terakhir, ada oknum yang mengklaim mendapatkan mandat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD HNSI, oknum tersebut berusaha membentuk versi HNSI yang baru, meskipun kepengurusan HNSI di Kabupaten Lingga untuk periode 2021-2026 sudah memiliki Ketua yang sah, yaitu dirinya sendiri.
“Sejak beberapa bulan terakhir ada oknum yang merasa diberikan mandat menjadi plt ketua DPD HNSI,” kata Ruslan.
Ruslan berpendapat bahwa SK karateker yang diterbitkan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai acuan. Menurutnya, SK tersebut tidak dapat membuktikan adanya pengunduran diri atau pemberhentian, sehingga tidak menyebabkan kekosongan kepengurusan.
Oknum yang ditunjuk sebagai karateker sebelumnya, kata Ruslan menjabat sebagai pengurus bidang lingkungan hidup. Ruslan menyatakan bahwa jika memang ada SK yang memberikan mandat, harus ditunjuk pengurus sementara yang kompeten.
“Saya berharap agar masyarakat dapat menilai apa yang sebenarnya terjadi bahwa DPC HNSI Lingga yang saya nahkodai dalam keadaan baik-baik saja, program kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kami fokus dan benahi yang kami urus saja,” tegas Ruslan.(Fik/Wan)