Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menggelar rapat pembentukan Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City. Rapat tersebut berlangsung di Balairung Sari pada Senin (8/1/2024).
Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, memimpin rapat tersebut sebagai Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan kawasan Rempang Eco-City.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 mengenai penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan perubahan Perpres 62 tahun 2018, dalam rangka penanganan dampak sosial kemasyarakatan, Gubernur menetapkan tim terpadu.
Di dalam Perpres tersebut juga disebutkan bahwa penanganan dampak sosial kemasyarakatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KBPB) dilaksanakan oleh Kepala BP Batam, termasuk pembentukan Tim Terpadu.
Tim Terpadu ini memiliki beberapa tugas, antara lain merekomendasikan besaran nilai santunan, merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti untuk pemukiman kembali, serta terlibat dalam pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas pemerintahan, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas umum sesuai kebutuhan.
“Tim Terpadu Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City ini sudah dibentuk melalui Keputusan Kepala BP Batam Nomor 265 tahun 2023,” ungkap Sudirman.
Tim Terpadu ini terdiri dari berbagai unsur, seperti BP Batam, Pemko Batam, Kantor Pertanahan Kota Batam, akademisi, MUI, hingga tokoh masyarakat. Dengan komposisi yang beragam, diharapkan Tim Terpadu dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023.
“Saya berharap dukungan dari bapak dan ibu semua yang tergabung dalam Tim Terpadu ini bisa menjalankan tugas sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres 78 tahun 2023,” tambah Sudirman.