Dua terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 yang merugikan negara Rp 2 Miliar ditutut 8 tahun 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, persidangan perkara tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 telah memasuki pembacaan surat tuntutan.
“Sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 4 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Senopati kepada kutipandotco, Jumat (5/1/2023).
Menurut Senopati selaku Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
Diuraikan Senopati pembacaan surat tuntutan itu, terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama 8 Tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800.
Sementara untuk satu terdakwa lagi yakni Hendra, dalam pembacaan surat tuntutan di tuntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp728.000.000.
“Bilamana dalam 1 bulan setelah inkcrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana harta benda tidak mencukupi terdakwa di pidana selama 4 tahun penjara,” tegas Senopati.
Diketahui, kedua terdakwa menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.
Atas kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi kedua oknum ASN yang yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga itu, Kejari Lingga berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah.
Pada tahap penyidikan, ungkap Senopati pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700, kemudian pada tahap penuntutan atau persidangan pihaknya kembali berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.
“Belum lama ini dari terdakwa Hendra mengembalikan senilai Rp120 juta, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700. Terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum ada melakukan pengembalian kerugian negara,” ungkap Senopati.(Fik)