Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023, progres pengembangan Rempang Eco-City semakin mendapatkan dorongan positif. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya dan menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.
Perpres ini dianggap sebagai langkah penting yang memastikan hak-hak masyarakat terlindungi seiring dengan pengembangan kawasan Rempang. Badan Pengusahaan (BP) Batam, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menyambut baik langkah ini.
Progres Pergeseran Warga Rempang, 83 KK Telah Menempati Hunian Sementara
“BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi di Rempang. Sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) telah bergeser ke hunian sementara sebagai dukungan terhadap program strategis nasional ini,” ungkap Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Selasa (26/12/2023).
Ariastuty menegaskan bahwa proses pergeseran tersebut akan terus berlanjut. Investasi tahap pertama akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare, dengan 2.000 hektare untuk kawasan industri dan 370 hektare untuk Tower Rempang.
Pada tahap pertama pembangunan, sebanyak 961 Kepala Keluarga akan bergeser, dan Ariastuty menambahkan bahwa proses pergeseran ini akan terus berlangsung tanpa ada batas waktu yang ditentukan.
“Informasi dari tim di lapangan menyebutkan bahwa besok akan ada lagi pergeseran warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung pengembangan Rempang Eco-City,” pungkasnya.(Yun)