KUTIPAN.co – Seorang bandar dan pemain atau pembeli perjudian jenis Sie Jie Hongkong di Kota Batam, Kepulauan Riau diringkus Kepolisian Resor Barelang.
Mereka ditangkap polisi pada tanggal 19 Desember 2023 di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau.
“Pelaku yang diamankan berinisial BS 40 tahun sebagai tukang rekap atau bandar, lalu berinisial YYP usia 44 tahun dan EED 46 tahun sebagai pemain,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, Jumat (22/12/2023).
Lebih jauh diungkapkan Kombes Pol Nugroho, mereka ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat atas dugaan praktek perjudian jenis Sie Jie Hongkong.
“Dari informasi itu tim langsung bergerak melakukan penyelidikan pada pukul 20.30 WIB tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki sebagai pemasang nomor Sie Jie dan mengamankan 2 lembar kertas berwarna puth berisi nomor jenis Hongkong,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan BS yang berperan sebagai tukang rekap atau bandar dengan uang tunai sebesar Rp1.750.000, uang tunai sejumlah Rp 1.684.000, uang tunai sejumlah Rp20.000, uang tunai sejumlah Rp50.000, 1 unit handphone Merk Oppo Reno5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam.
“Pengakuan BS menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor hongkong tersebut sudah sejak 2 bulan yaitu sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi mangkal untuk menerima pemasangan nomor hongkong yang diantaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Terhadap pelaku di jerat dengan 303 ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dan/atau pasal 303 bis ayat (1) ke – 1, dan 2 K.U.H.Pidana dengan penjara selama-lamanya 10 Tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000, dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000.
Ditambahkan Kapolresta Berelang, apabila masyarakat menemukan di wilayahnya perjudian silahkan melaporkan pada pihaknya dan pasti akan ditindak.
“Gelper yang ada di Batam ini itu ada perdanya jika seandainya tidak ada ijin DPMPTSP maka kami dari kepolisian jika menemukan ada unsur perjudiannya akan kami tindak,” tegas Kombes Pol Nugroho.