KUTIPAN.co – Berkali-kali lakukan hubungan intim terhadap anak dibawah umur seorang pria warga Kelurahan Sungai Lumpur ditangkap Kepolisian Sektor Dabo Singkep.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengungkapkan, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun itu terjadi berkali-kali sejak Oktober hingga Desember 2023.
“Pelaku berinisial ER usia 18 tahun, dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” kata Iptu Rohandi P Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep IPDA Kristian, Sabtu (16/12/2023).
Lebih jauh diungkapkan Iptu Rohandi, tersangka melakukan hubungan intim di 3 (tiga) tempat yakni di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah korban.
“Pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 16 kali,” kata Iptu Rohandi.
Atas perbuatannya, kata Iptu Rohandi pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.(Fik)