Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu dengan menyita sebanyak 16 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kejadian bermula pada Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anggota kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial S, berbelanja rokok di sebuah warung di Tanjung Uma menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian S.H., S.I.K, menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Di lokasi, anggota berhasil mengamankan pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 16 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,” jelas Kompol Yudi, Selasa (12/12/2023).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp 10 Miliar dan maksimal Rp 15 Miliar.
“Kita terus mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap uang palsu. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menindaklanjuti kasus ini. Kepolisian akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah ini,” pungkas Kompol Yudi.(Yun)