Kejaksaan Negeri Lingga tengah menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lingga terkait dugaan adanya penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2023. Beberapa Kepala OPD telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan data terkait dana hibah dan bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang diduga adanya penyimpangan.
“Dari beberapa surat panggilan yang ditujukan ke kepala OPD tersebut ada yang tidak bisa memenuhi panggilan dan telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya dikarenakan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, kemudian dilakukan penjadwalan kehadirannya di lain waktu,” kata Ade Candra, Rabu (21/11/2023).
Diungkapkan Ade Candra, dana hibah tahun 2020 sebesar Rp20 miliar berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, pada tahun 2021, dana tersebut tersebar di beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD, dengan total sekitar Rp5 miliar.
Proses penyelidikan ini telah berlangsung selama 20 hari. Kemungkinan adanya perpanjangan selama 20 hari ke depan guna mendapatkan keseluruhan data dan keterangan secara lengkap.
“Proses penyelidikan ini akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau nanti di hentikan. Tentu ada mekanisme yang akan diambil oleh tim penyelidik sebagai kesimpulan dalam proses penyelidikan ini,” kata Ade Candra.
Pihak Kejaksaan Negeri Lingga menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, serta untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.(Fik)