Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep lakukan penandatangan perjanjian kerjasama (PKs) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Benan, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga pada Minggu (15/10/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengungkapkan, adapun perjanjian kerjasama yang ditandatangi oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dengan Pemerintah Desa Benan terkait inovasi Si Daing Merantau (Imigrasi Dabo Singkep Melayani Masyarakat Antar Pulau) dalam hal penyedian tempat layanan pemohon paspor.
“Hari Minggu kemarin itu setelah kita koordinasi, kita melakukan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Desa Benan terkait inovasi pelayanan kita Si Daing Merantau pelayanan jemput bola ke pulau-pulau masyarakat antar pulau,” kata Reza Fatahillah saat ditemui diruangnnya, Selasa (17/10/2023).
Dijelaskan Reza, kerjasama Kantor Imigrasi Dabo Singkep dengan Pemerintah Desa Benan terkait menyediakan saran tempat untuk melakukan pengambilan biometrik dan wawancara pemohon.
“Kerjasama terkait tempat untuk pelayanan saja sebatas gedung meja dan kursi ketika kita melakukan pelayanan Si Daing Merantau,” ungkapnya.
Inovasi Si Daing Merantau, kata Reza bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk masyarakat khususnya pemohon paspor yang kediamannya jauh dari letak Kantor Imigrasi Dabo Singkep, yang mana pemohon yang berada di pulau-pulau dapat dengan mudah dan irit biaya dalam melakukan permohonan paspor.
“Hal ini kita lakukan dikarenakan disini banyak pulau-pulau jadi pemohon yang ada di pulau-pulau untuk ke kantor imigrasi sangat jauh dan butuh biaya. Jadi melalui inovasi Si Daing Merantau ini masyarakat lebih mudahkan pemohon yang berada di pulau-pulau sebab tidak perlu datang ke kantor untuk melakukan permohonan paspor, namun kita yang datang,” kata Reza.
Baca Juga : Si Daing Merantau Imigrasi Dabo Sambangi Pancur
Ditambahkan Reza, pelayanan Si Daing Merantau yang dilaksanakan oleh pihaknya di Desa Benan sama halnya dengan pelayanan di Kantor Imigrasi, mulai dari verifikasi berkas persyaratan, pengambilan foto dan sidik jari serta wawancara dilakukan di Kantor Desa Benan.
“Semuanya dilakukan disana, sama hal dengan pemohon datang ke kantor,” ungkap Reza.
Sementara untuk paspor pemohon yang telah siap cetak akan diantarkan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Dabo Singkep ke masing-masing pemohon.
Sementara itu, Sekretaris Desa Benan, Johari memberikan apresiasi inovasi jemput bola Si Daing Merantau yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, sebab dengan pelayanan langsung oleh petugas Imigrasi Dabo di Desa Benan lebih memudahkan dan irit biaya pemohon paspor khususnya masyarakat sekitar Desa Benan.
“Kami dari pemerintah Desa Benan sangat apresiasi inovasi dari Imigrasi Dabo Singkep ini, karena dapat melayani kami masyarakat di pulau-pulau ini, yang kami nilai sangat membantu masyarakat antar pulau ini,” kata Johari.
Kartinah salah satu pemohon paspor yang memanfaatkan kedatangan petugas Imigrasi pada saat Si Daing Merantau ke Desa Benan mengaku layanan Si Daing Merantau Imigrasi Dabo Singkep sangat memudahkan dan membantu sebab dengan adanya layanan itu para pemohon paspor yang berada di pulau-pulau tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi.
“Kami sebagai masyarakat di Pulau Benan yang lokasinya jauh dari Dabo Singkep sangat bersyukur dan berterima kasih dengan adanya layanan ini, karena kami tidak perlu mengeluarkan tranportasi dan akomodasi,” kata Kartinah.
Ditambahkan wanita yang mengaku berprofesi sebagai guru SMP Negeri 6 Benan ini juga berharap inovasi Si Daing Merantau programnya secara periodik 3 bulan sekali. Sebab selain pelayanan permohonan paspor masyarakat di pulau-pulau juga butuh pengetahuan tentang keimigrasian.(Fik)
Baca Juga : Layanan Si Daing Merantau Imigrasi Dabo Layani Pemohon di Pulau Benan