Terkait temuan WNA Bangladesh oleh petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan yang memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, Anggota DPR RI Slamet Riyadi ingatkan instansi terkait untuk cermat dan berhati-hati, hal itu diungkapkan Slamet Riyadi ketika berkunjung ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan pada Rabu (11/10/2023).
“Para instansi diharapkan lebih berhati-hati, karena dengan mudahnya WNA asal Banglades itu memiliki dokumen Indonesia, itu mencoreng nama baik pemerintah Indonesia,” kata Slamet.
Slamet mengaku heran atas terbitnya dokumen kependudukan WNA ilegal asal negara Bangladesh tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.
Kakanwil dan Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Kepri Pindah Tugas
“Apakah sudah ada koordinasi sebelumnya ke Imigrasi Pamekasan, tiba-tiba sudah memiliki dokumen lengkap berdomisili di Kabupaten Sampang,” kata Slamet.
Untuk diketahui diberitakan sebelumnya petugas Imigrasi Pamekasan menangkap WNA asal Bangladesh saat ingin membuat paspor, saat hendak membuat paspor itu WNA asal Bangladesh tersebut memiliki dokumen yang lengkap, hanya saja saat diwawancarai oleh petugas yang bersangkutan tidak mengerti bahasa Indonesia.
Saat ke Kantor Imigrasi Pamekasan WNA asal Bangladesh berinisial MAH itu membawa sejumlah dokumen kependudukan Indonesia, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran berdomisili Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Imam Bahri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengungkapkan temuan mengenai WNA ilegal merupakan hasil kinerja Imigrasi Pamekasan dalam mengungkap kasus WNA yang masuk ke Kabupaten Sampang.
“Pekan lalu kami lakukan deportasi dua WNA, langkah tersebut dilakukan lantaran imigrasi Pamekasan mencurigakan gerak gerik para WNA tersebut,” kata Imam.(Idr)
Miliki KTP WNI Seorang WNA Ditangkap Petugas Imigrasi Pamekasan