Kejaksaan Negeri Lingga tetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati dan Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Candra mengungkapkan, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Dari kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni berinisial AWB merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga yang dalam hal ini selaku KPA dan tersangka kedua yakni berinisial H selaku PPTK,” kata Rizal Edison di ruang pertemuan Kejaksaan Negeri Lingga, Selasa (12/09/2023).
Dijelaskan Rizal Edison, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 berdasarkan DPPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.102.572.500, dengan rincian dari APBD Murni sebesar Rp900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp2.201.785.000.
“Dari pemeriksaan yang telah kami lakukan perbuatan melawan hukum dan telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar dua milyar enam puluh juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah,” ungkap Rizal.
Baca Juga : Gubernur Kepri Buka Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Diungkapkan Rizal Edison, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat pada bulan Mei 2023, yang mana pelapor tersebut merasa dirugikan oleh tersangka berinisial AWB selaku Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp 750 juta kepada pelapor.
Pada bulan Oktober 2022 KPA memerintahkan PPTK untuk mencari dana dengan cara kerjasama dengan pihak yang dapat membantu keperluan mereka sehingga didapatkan pihak PT. Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Kota Batam, dengan ini bermodus kerjasama pembelian BBM untuk kegiatan belanja tersebut sehingga hanya bermodalkan rekening milik PT. Mitra Selayang Indonesia, kegiatan belanja BBM dibuatkan bukti palsu lalu dari uangnya ditransfer ke pihak PT. Mitra Selayang Indonesia dan diambil lagi untuk KPA melalui PPTK dan menjadi keuntungan PT. Mitra Selayang Indonesia sebesar 10 persen dari nilai yang diperoleh.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap kegiatan belanja BBM yang telah dilakukan ternyata anggaran minyak itu sudah habis sementara hutang belum dibayar dan kita lakukan pendalaman lagi ke pemilik kios ternyata tidak dilakukan pembelian minyak.” ungkap Rizal Edison.
Tersangka AWB sejak 30 Desember 2021 ditetap selaku KPA yang selanjutnya pada Januari hingga April 2022 menetapkan PPTK AGT dan sejak bulan Mei sampai Desember 2022 PPTK diganti dengan H. Dalam pelaksanaannya pada awal tahun KPA telah menetapkan Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara berdomisili di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan Kios BBM Berkat di Dabo Singkep sebagai bentuk kerjasama KPA dan masing-masing Sub Penyalur BBM melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Kegiatan belanja BBM tersebut melalui komunikasi KPA, PPTK dan masing-masing Sub Penyalur disepakati BBM tidak perlu disalurkan oleh masing-masing pihak sub penyalur melainkan apabila adanya pembayaran dari Bagian Umum berdasarkan nilai yang ditetapkan di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka uang yang telah ditransfer dan telah diterima di rekening masing-masing sub penyalur dikeluarkan kembali dan diserahkan kepada KPA.
Dalam kegiatan ternyata untuk kegiatan dengan Kios BBM Dua Bersaudara dan Kios BBM Anugrah Jaya sebagian dilaksanakan dengan sebenarnya dan sebagian lagi fiktif, sementara Kios BBM Berkat seluruhnya fiktif.
Kegiatan fiktif itu dilakukan dengan cara pada bulan April sampai Desember 2022, KPA mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke bendahara menggunakan data-data pertanggungjawaban diperoleh dari PPTK yang telah dipalsukan dan diajukan ke BUD Kabupaten Lingga untuk dapat diterbitkan SP2D.
Pembayaranpun dilakukan ke masing-masing sub penyalur BBM, kemudian PPTK memberitahukan kepada masing-masing sub penyalur bahwa uang sudah masuk ke rekening, lalu dari masing-masing sub penyalur menarik seluruh uang yang telah ditransfer untuk diserahkan ke PPTK dan PPTK menyerahkan ke KPA untuk keperluan pribadinya.
“Saksi yang telah kita periksa itu ada 26 orang yang terdiri dari para pegawai di Sekretariat Daerah, pemilik kios minyak kemudian yang memberikan bantuan ke para tersangka ini,” ungkap Rizal Edison
Kedua tersangka ungkap Rizal Edison belum ada upaya melakukan pengembalian kerugian negara, namun Kejaksaan Negeri Lingga terhadap kasus tersebut telah memperoleh uang sebanyak Rp157 juta dari beberapa pihak yang memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
Untuk Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 9 Undang-undang RI UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan 4 ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman itu seumur hidup dari Pasal 2. Sampai saat ini status kedua tersangka yang telah kita tetapkan itu masih ASN belum dilakukan pemberhentian atau dicopot dari jabatan mereka saat ini,” ungkap Rizal Edison.
Ditambahkan Rizal Edison, saat ini kedua tersangka AWB dan H dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.(Fik)
Baca Juga : Plt. Bupati Optimis Desa Muara Gula Baru Raih Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional 2023