Penemuan mayat tanpa kepala diperairan Pulau Sayak, Kabupaten Lingga, Kepri pada 20 Juni 2023 lalu dipastikan merupakan korban dari pembunuhan yang dilakukan oleh rekan kerjanya satu kapal berinisial S warga Pulau Lipan, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga.
Hal itu terungkap saat dilakukan rekontruksi dengan memperagakan sebanyak 17 adegan, rekontruksi itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha dan disaksikan oleh pihak Kejaksanaan Negeri Lingga di Pelabuhan Dabo Singkep pada Kamis (31/08/2023).
“Ada 17 adegan pada rekontruksi. Adegan yang dilakukan eksekusi oleh tersangka terhadap korban itu pada adegan ke 9. Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik bahwa betul korban yang ditemukan tanpa kepala benar korban yang yang dibunuh oleh tersangka, sesuai dengan hasil DNA daripada keluarga korban,” kata AKP Idris didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha saat diwawancarai dilokasi rekontruksi.
Adegan rekontruksi pembunuhan sadis itu dipimpin oleh IPDA Hudan, dengan menhadirkan langsung tersangka dan korban diperankan oleh Personel Polres Lingga. Kejadian itu berawal pada Selasa 13 Juni 2023 yang mana korban berinisial IS meminta kepada tersangka S untuk ikut bekerja mencari udang dilaut dan meminta uang sejumlah Rp500.000, dan kemudian pada tanggal 16 Juni 2023 korban menginap di sebuah penginapan di Dabo Singkep.
Pada 17 Juni 2023, korban IS bertemu dengan tersangka S dan mereka tidur bersama di kapal yang digunakan untuk mencari udang. Pada 18 Juni 2023, korban IS mempersiapkan segala keperluan untuk berlayar mencari udang dilaut diantara membeli es balok dan membeli makanan untuk bekal selama berlayar mencari udang.
Dihari yang sama usai mempersiapkan kelengkapan bekal berlayar mencari udang, tersangka dan korban langsung berlayar dari Pulau Mas menuju ke lokasi penangkapan udang dengan memakan waktu perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pulau Mas.
Dalam perjalanan menuju ke lokasi penangkapan udang pada 19 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, korban IS bersama tersangka S sempat bertedung bersama didalam tenda kapal dikarenakan kala itu cuaca buruk, keadaan cuaca buruk itu lebih kurang berlangsung selama 3 jam.
Setelah cuaca kembali membaik kedua nelayan ini kembali melangsungkan perjalanan berlayarnya menuju tempat penangkapan udang, mereka tiba dilokasi sekira pukul 18.00 WIB, sesampai di lokasi penangkapan udang mereka berdua langsung menebar jaring kelaut untuk menangkap udang.
Pada rekontruksi itu diadegan ini tersangka dan pelaku masih baik-baik saja, namun pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB tersangka dan korban ngobrol dan bercerita tentang agama. Dalam percakapan itu tersangka mengajak korban IS untuk berbuat kebaikan, namun korban IS tidak menghiraukan perkataan tersangka dan mengalihkan pembicaraan tentang perempuan sehingga tersangka S merasa tersinggung dan mulai emosi.
Baca Juga : Mayat Tanpa Kepala Yang Ditemukan Diperairan Cempa Merupakan ABK Kapal Cumi
“Tidak direncanakan, motif tersangka ketersinggungan sakit hati, pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” kata AKP Idris.
Masih dihari yang sama 20 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB tersangka meluapkan emosinya pada korban, saat itu tersangka mengambil palu dan memukul kepala korban IS sebanyak 6 kali dan korban tersandar pada bagian samping kapal, kemudian tersangka S kembali hendak memukul kepala korban namun palu yang digunakan tersangka terlempar ke laut.
Kemudian tersangka S mengambil sebilah pisau cutter ditempat penyimpanan palu yang sebelumnya digunakan tersangka untuk memukul kepala korban. Tersangka S menyerang korban IS dari depan dan belakang dengan cara mengiris leher korban IS sebanyak 4 kali, pada saat itu korban masih sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mengelak dari serangan tersangka.
Atas upaya perlawanan korban itu mengakibatkan pisau cutter yang digunakan tersangka patah. Namun tersangka kembali mengambil pisau cutter lainnya dan kembali menyerang korban dan mengenai bagian punggung korban IS.
“Awalnya menggunakan martil (palu) dan kemudian korban lemas dan memotong leher korban dengan cutter, masih juga belum puas mata korban dicolok oleh tersangka pakai jari. Kemudian tersangka kembali meng-cutter lagi korban kedua kalinya,” ungkap AKP Idris.
Dikarenakan luka akibat serangan tersangka, korban kala itu sudah dalam kondisi lemah dan dalam posisi berjongkok, yang kemudian diangkat oleh tersangka S dengan memegang leher dam pantat korban IS yang kemudian mendorong korban ke laut, kala itu kondisi korban masih dalam keadaan bernyawa, dan korban masih sempat berenang menjauhi kapal tersebut.
“Kemudian tersangka membuang korban ke laut, pada saat dibuang kelaut, tersangka melihat korban terapung dan kemudian tenggelam,” kata AKP Idris
Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban IS, kemudian sekira pukul 07.10 WIB Tersangka S warga Pulau Lipan ini menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut. Dan tersangka meminta kakaknya berinisial J untuk menghubungi polisi.
“Tersangka menyerahkan diri, dia menyesali perbuatannya setelah terjadi,” kata AKP Idris.
Diungkapkan AKP Idris, korban ditemukan di daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala oleh nelayan. Putusnya kepala korban bukan didalam kapal, dan sampai saat ini kepala korban tidak ditemukan.
“Tersangka tidak ada mengalami gangguan jiwa, sudah dilakukan pengecekan di Rumah Sakit Jiwa di Bintan selama 14 hari,” ungkap AKP Idris.
Ditambahkan, AKP Idris, setelah dibuang kelaut oleh tersangka, korban berhasil ditemukan 4 hari setelah dibuang oleh tersangka kelaut. Korban dan tersangka ungkap AKP Idris hanya sebatas pertemanan. Kepada polisi tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa rekan kerjanya.
“Ancaman hukuman seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” kata AKP Idris.
Dilakukannya upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka dikarenakan informasi yang didapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka S pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.
“Hasil daripada tes kejiwaan, dia (tersangka) melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” ungkap AKP Idris.(Fik)
Baca Juga : Polres Lingga Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Perairan Alang Tiga Marok Tua