Sebanyak 10.688 sertifikat tanah masyarakat Kepulauan Riau diserahkan Menteri ATR/BPN RI, Hadi Thahjanto secara simbolis pada para penerima yang diwakili kabupaten/kota se-Kepri, penyerahan itu dilaksanakan bersampena dengan kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023, bertempat di Coastal Area Kabupaten Karimun, Rabu (30/8/2023).
Hadi Thahjanto mengatakan, dengan telah diberikan sertipikat ini, diharapkan masyarakat telah memiliki legalitas yang sah secara hukum hak atas tanah. Sehingga masyarakat bisa merasakan ketenangan dalam menjalani kehidupan.
“Bapak ibu semua setelah menerima ini, mesti benar benar menjaga sertipikat yang telah dimilikinya. Dari berbagai pihak yang akan mengganggu,” kata hadi.
Sertipikat ini, sambung Hadi Tjahjanto, juga satu sisi akan mengurangi persoalan sengketa dan tumpang tindih kepemilikan tanah, yang selama ini kerap terjadi ditengah-tengah masyarakat. Tapi dengan telah ada sertipikat ini, hal tersebut tidak akan terjadi lagi.
Baca Juga : Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Kedatangan Jokowi ke Karimun
Tak lupa Hadi Tjahjanto juga meminta kepada semua penerima sertipikat, untuk menggunakan sertipikat yang diterimanya, jika harus diagunkan ke bank yang terpercaya. Dimana mesti diagunkan untuk tujuan yang produktif, dan bukan untuk kepentingan konsumtif.
Sedang Gubernur Ansar dalam sambutanya mengatakan, masyarakat Kepri yang banyak tinggal di wilayah pesisir khususnya, patut bersyukur. Karena kebijakan pemerintah pusat melalui program reforma agraria, masyarakat pesisir termasuk di Kepri khususnya, bisa merasakan manfaat sertipikat tanah.
“Dengan program ini pula, bapak ibu semua bisa merasakan manfaat sertipikat gratis yang telah bapak ibu semua pegang,” katanya.
Sertipikat tanah tersebut diantaranya, sertipikat kawasan, sertipikat cagar budaya, sertipikat barang milik negara, sertipikat barang milik daerah yang terdiri dari sertipikat PSU dan sertipikat hak pakai, hingga sertipikat kawasan investasi.
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri Perdana Cetak Sertifikat Apostille