Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Satpol-PP dan Damkar gencar melakukan sidak ke seluruh kecamatan terkait peredaran rokok ilegal.
Kabid Penegakan Perudang-undangan Daerah Satpol-PP Pamekasan, M Hasnurrahman mengatakan, 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan terus menjadi incaran pihaknya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Pamekasan.
Upaya penekanan peredaran rokok ilegal itu, ungkap dia dilakukan berbagai upaya dari melakukan sidak ke sejumlah warung hingga melakukan sosialisasi ke kecamatan hingga ketingkat desa.
Baca Juga : Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
“Namun, apabila nantinya kedapatan sejumlah toko tetap menjual rokok ilegal maka kami akan amankan,” tegas Hasanurrahman, Senin (28/08/2023).
Dijelaskan dia, kegiatan jual beli rokok ilegal melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, oleh sebab itu ada sanksi kepada para penjual ataupun pembali.
“Sejumlah toko, pasar tradisional, jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan menjadi sasaran prioritas kami untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya.(Idr)
Baca Juga : Manager PLN UP3 Pamekasan Ingatkan ID Pelanggan Tidak Untuk Di Jual Belikan