Menjelang penilaian penyelenggara pelayanan publik tahun 2023, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan workshop terhadap Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kepri di Harris Hotels Batam Center, Kota Batam, Kepri, Senin (10/07/2023).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengungkap penilaian pada tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan penilaian di tahun sebelumnya.
”Masih sama dengan tahun sebelumnya, hanya saja ada perubahan sedikit pada dimensi output, dimana pada tahun lalu variabel yang dinilai hanya persepsi maladministrasi dari masyarakat, sekarang ada penambahan variabel yaitu Indeks Kepuasan Masyarakat bagi Kementerian dan Kepolisian atau Standar Pelayanan Minimal bagi Pemerintah Daerah, ” ujarnya.
Sehingga pada tahun 2023, variabel pada masing-masing dimensi yaitu dimensi input, berkenaan dengan kompetensi penyelenggara dan pengelolaan sarana prasarana, dimensi proses berkaitan dengan ketersediaan dan implementasi standar pelayanan dalam setiap produk layanan publik, dimensi output berkaitan dengan persepsi maladministrasi dari masyarakat, IKM/SPM, dan dimensi pengelolaan pengaduan yang diterapkan oleh penyelenggara layanan publik.
Baca Juga : Ombudsman Kepri: Dinas Pendidikan Patuhi Ketentuan RDT
Selanjutnya, Lagat menjelaskan, sedikit perubahan juga terjadi pada locus/instansi yang akan dinilai.
”Jadi di tingkat provinsi pada substansi kesehatan ada penambahan locus yaitu RSUD Ahmad Thabib, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, Puskesmas yang nilai tahun lalu, belum tentu sama dengan tahun ini. Jika kuning maka, kami nilai kembali,” tuturnya.
Lagat berharap melalui workshop, penyelenggara dapat mempersiapkan diri dengan baik sehingga mendapatkan zona hijau dengan kualitas tertinggi.
“Berkaca dari hasil penilaian lalu, masih ada instansi yang masuk zona kuning. Dengan adanya workshop ini, harapannya seluruh penyelenggara dapat meraih zona hijau predikat tertinggi,” ungkapnya.
Senada dengan hal itu, Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat pun dalam sambutannya mengajak penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Kepri berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan.
“Di tahun 2015, K/L/D yang mendapatkan predikat zona hijau di Indonesia hanya 9,8%, di tahun 2022 meningkat menjadi 46,5% padahal penilaiannya melalui 4 dimensi. Itu berarti baik. Saya mengajak penyelenggara, mari tingkatkan tren ini agar kita dapat capai apa yang diamanatkan UUD 1945 dan juga UU pelayanan publik yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Jemsly.
Untuk diketahui bersama, dalam acara tersebut turut hadir mewakili Gubernur Provinsi Kepri, Noviyanto, selaku Kabag Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Kepri dan Irwasda Polda Kepri, Kombespol Ramin Thaib.(*/Fik)
Baca Juga : Sidak ke Disdukcapil Batam Ombudsman RI Sebut Belum Penuhi Standart Pelayanan