Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait akan dilakukannya penggusuran rumah dan kios rencana pelebaran Jalan di Sei Binti, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (11/7/2023).
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi III Djoko Mulyono dengan dihadiri Kepala Dinas Bina Marga & Sumber Daya Air Kota Batam, perwakilan Kepala Satpol PP Kota Batam, Camat Sagulung, Lurah Sei Binti, Ketua RW 13 RT 01 RT 02, Ketua RW 16 RT 01 dan warga yang terkena dampak penggusuran.
Baca Juga : Gantikan Seniy, Agus Syuriawan Resmi Jadi Anggota DPRD Lingga
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Djoko Mulyono mengatakan, dalam RDP tadi warga mempertanyakan kejelasan nasib mereka atas rencana penggusuran pelebaran jalan, apakah nanti mereka akan mendapat ganti rugi atau seperti apa.
“Warga juga mengaku kebingungan setelah tiba-tiba diberikan Surat Peringatan (SP) oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, sebab dari sebelumnya tidak pernah disosialisasikan,” ujar Djoko Mulyono.
Dalam rapat tadi juga, lanjut Djoko, terlihat warga yang hadir sepertinya tidak keberatan jika pun digusur, asal diberikan ganti rugi yang pantas dan memberi lokasi tempat bagi yang digusur ke tempat lain, sebab yang terkena dampak pelebaran jalan itu, disebutkan ada kurang lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK).
“Kita akan mencarikan solusi terkait penggusuran tersebut,” tutup Djoko.(Yyn)
Baca Juga : Ketua DPRD Batam Minta Sekolah Awasi MPLS