Dalam sebulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2023 hingga 26 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak 14 orang.
“Satu tersangka diantaranya perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23.477,44 gram,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho saat jumpa pers di Mako Polresta Barelang, Selasa (04/07/2023).
Diuraikan Kapolresta Barelang satu persatu 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh jajarannya yakni, pertama pada tanggal 31 Mei 2023 berhasil mengungkap tanaman ganja yang ditanam didalam pot sebanyak 15 batang tanaman ganja di Perumahan Royal Bay, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
“Tersangka berinisial RC, ganja ini berasal dari Negara Belanda,” kata Kombes Pol Nugroho.
Kemudian yang kedua pada tanggal 05 Juni 2023 berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AI dengan barang bukti ganja seberat 9,04 gram, tersangka ditangkap saat berada di parkiran Jalan Nagoya Garden Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Lalu ketiga pada tanggal 05 Juni 2023 berhasil mengamankan tersangka berinisial RK jenis narkotika jenis ganja seberat 61,5 gram diamankan di alun-alun Engku Putri Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.
Yang ke-empat, pada tanggal 05 Juni 2023 di depan SPBU Pelita (samping hotel aston) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RH, modus menjual narkotika jenis Sabu barang bukti sebanyak 4 Gram sabu.
Baca Juga : Tanam Ganja Dipekarangan Rumah Warga Perum Royal Bay Batam Ditangkap Polisi
Kelima, pada tanggal 10 Juni 2023 di pinggir jalan, seberang SPBU KDA, Kecamatan Batam Kota dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial AS, SS, ES, J dengan modus para pelaku bermufakat untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis sabu di TKP dan akan dibawa serta diedarkan di Kota Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 48,5 gram sabu.
Keenam, terjadi pada tanggal 19 Juni 2023 di depan Masjid Jabal Amni Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial EH dengan modus pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran Nagoya Kota Batam dengan barang bukti sebanyak 2,11 Gram Sabu.
Ketujuh, terjadi pada tanggal 20 Juni 2023 di Perairan depan Pelabuhan Nongsa Pura, Kecamatan Nongsa Batam dengan mengamankan 3 orang tersangka inisial JB, IF, FA, modus tersangka JB membawa 20 bungkus narkotika jenis sabu dari Kota Batam lewat jalur laut dengan tujuan ke Palembang dan sesampai di Palembang akan dijemput oleh tersangka IF dan tersangka FA dengan barang bukti sebanyak 456,5 Gram Sabu.
Ke-delapan, terjadi pada tanggal 22 Juni 2023 di Ruli Belakang Hotel Standard, Kelurahan Lubuk Lubuk Baja, Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RT dengan modus menerima sabu dari B (DPO) kemudian tersangka RT menjual sabu tersebut di daerah Pasar Toss 3000 Batam dengan barang bukti sebanyak 0,33 Gram Sabu.
Kesembilan, terjadi pada tanggal 23 Juni 2023 di Pelabuhan Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang dengan mengamankan tersangka inisial FR dengan modus membawa 1 buah dus yang berisikan mesin vakum yang didalamnya terdapat 4 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu, melalui jalur laut dari Pelabuhan Teluk Bakau Pulau Terung Kecamatan Belakang Padang ke Tembilahan dan akan diteruskan kembali melalui jalur darat sampai ke Surabaya dengan barang bukti sebanyak 3.957 Gram Sabu.
“Dari seluruh pengungkapan jumlah barang bukti keseluruhan narkotika jenis daun ganja dengan berat 70,54 Gram daun ganja kering, dan narkotika jenis sabu serbuk kristal dengan berat 23.477,44 Gram,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Pada para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000.(Yyn)
Baca Juga : Sepanjang Juni 2023 Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus TPPO