Pembunuhan pasangan suami istri yang terjadi Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi, pembunuhan itu dilakukan pelaku karena sakit hati ditagih utang penjualan batu akik.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, pembunuhan itu bermula dari permasalahan hutang batu akik milik pelaku berinisial EP yang dijanjikan oleh korban TS akan dibayar senilai Rp 250 Juta sejak tahun 2021.
“Korban pasangan suami istri ini berinisial TS dan NNR ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di ruang karaoke keluarga oleh anaknya,” kata AKBP Eko saat jumpa pers, Senin (03/07/2023).
Baca Juga : Polres Tulungagung Tetapkan Dua Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan
Atas kejadian itu, Tim Inafis Polres Tulungagung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan ditemukan adanya kejanggalan sebab tidak ditemukan adanya barang berharga milik korban yang hilang serta adanya komunikasi melalui handphone milik korban dengan seseorang sebelum korban meninggal dunia.
“Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan tangan dan kaki terikat oleh lakban dan karet ban dan ditemukan adanya jeratan pada bagian leher,” kata AKBP Eko.
Kepada polisi, pelaku EP mengaku pada Rabu (28/06) diundang korban kerumahnya untuk mengantarkan ayam pesanan korban untuk kegiatan ritual tertentu, saat mengantarkan ayam permintaan korban, pelaku kembali mengungkapkan pada korban keinginanya untuk menagih utang penjualan batu akik.
“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata AKBP Eko.(Una)
Baca Juga : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung Sudah Vaksin 200an Hewan Ternak