Seorang pemuda berinisial AU diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, usai menyetubuhi anak dibawah umur itu, pelaku mengancam akan membunuh orang tua korban jika membeberkan kejadian persetubuhan tersebut.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengungkapkan awal mula kejadian pada Rabu 26 April 2023 saat itu korban tidak pulang kerumah pada tanggal 11 April 2023 korban menceritakan jika pada saat itu ia hendak pulang kerumah hanya saja korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kos-kosan yang berada di Kampung Pelita, Kecamatan Lubuk Baja.
Baca Juga : Baksos Polda Kepri Untuk Negeri, Polsek Lubuk Baja Serahkan Puluhan Sembako
“Korban mengaku pada Rabu 12 April 2023 di TKP pelaku dan korban melakukan hubungan badan dan korban diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun dan apabila ada yang tau, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban,” ungkap Kompol Yudi, Sabtu (13/05/2023).
Atas pengakuan anak dibawah umur itu, kejadian persetubuhan itu dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja, pada Selasa 9 Mei 2023 pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa berinisial AU dirumahnya di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima milyar).(Yyn)
Baca Juga : Razia Warung Kelontong, Ratusan Botol Mikol Disita Polsek Lubuk Baja