Kota Batam dikenal dengan bermacam-macam tempat hiburan seperti spa, pub, bar, panti pijat, karaoke, dan lain sebagainya. Namun, khusus di bulan Ramadhan ini tidak semua tempat hiburan bebas beroperasi.
Untuk menghormati bulan suci ini, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan aturan tentang buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM). Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Batam bersama Forkopimda Kota Batam, aturan pola buka tutup THM yakni pola 3-2-3, tutup di 3 hari pertama bulan Ramadhan, 2 hari pertengahan Ramadhan dan 3 hari di akhir Ramadhan.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong Iptu Rizky Saputra, SIK., M.Si. gencar mengingatkan pengelola THM agar menaati aturan yang telah dibuat oleh Pemko Batam.
“Semua itu untuk keamanan dan ketertiban. Di satu sisi usaha berjalan, mereka taat aturan, di sisi lain orang yang beribadah juga khusyuk dan nyaman,” tutur Iptu Rizky, Kamis (5/4/2023) malam.
Kepada Wartawan, Kapolsek Bengkong Sebut Kita Saling Membutuhkan
Rizky berharap semua pengelola THM yang ada di Batam khususnya wilayah hukum Polsek Bengkong agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Ia menyebutkan selama ini Pemko Batam dalam beberapa tahun terakhir selalu menggunakan pola tersebut saat bulan Ramadhan.
Nanti pada pelaksanaan aturan tersebut, lanjut Iptu Rizky, tim gabungan akan turun ke lokasi untuk tempat hiburan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas.
Rizky menambahkan, selama bulan Ramadhan ini, kegiatan operasional THM di wilayahnya masih terus dipantau agar jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Masih kami pantau,” pungkasnya.(Yyn)
8 Pelaku Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Bengkong