Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau gelar edukasi bahaya pinjol (pinjaman online) ilegal dan kekerasan seksual terhadap anak di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, Kamis (02/03/2023).
“Kegiatan pembinaan selain bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masayarakat, juga diharapkan mampu menjadi media diskusi terkait permasalahan hukum serta menginventarisir kebutuhan informasi hukum di masyarakat,” kata Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kepri, Rosdiana Evlin Walewangko.
Maraknya pinjaman online ilegal yang saat ini terjadi menjadi polemik ditengah masyarakat, menurut Rosdiana, rendahnya literasi keuangan di masyarakat menjadi penyebab rentannya terjebak praktek pinjol ilegal yang berdampak negatif bagi peminjam dan juga masyarakat sekitar.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Penghargaan Pada 17 Notaris se-Kepri
Melalui kegiatan ini, kata Rosdiana kedepannya tidak ada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Selain edukasi pinjol dikesempatan itu tim Kanwil Kemenkumham Kepri juga memberikan edukasi terkait maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kekerasan seksual saat ini tidak hanya dimaknai sebagai kekerasan fisik dan non fisik namun juga kekerasan seksual berbasis elektronik,” katanya.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memberi perhatian dan pendampingan ekstra terhadap anak dalam penggunaan gadget dan media sosial.(Tgr)
Baca Juga : Satgas Waspada Investasi, Deteksi Pinjol Dikendalikan Dari Luar Negeri