Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari Fraksi Demokrat-PSI, Tan A Tie melaksanakan Reses Masa Persidangan 2 Tahun Sidang 2023 di RW 11 Perumahan Centre Park, Kecamatan Batam Kota, kota Batam pada, Sabtu (11/2/2023) malam.
Tan A Tie mengatakan, masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Diwajibkan untuk menyerap aspirasi yang ada di masyarakat, dan apa saja yang menjadi permintaan masyarakat harus diperjuangkan.
“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD. Anggota Dewan wajib turun ke Dapilnya untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian diperjuangkan di parlemen,” katanya usai kegiatan.
Dia berharap, apa yang menjadi usulan dari masing-masing perwakilan masyarakat dapat disampaikan kembali kepada masing-masing kepala desa atau lurah, yang kemudian dibahas pada Musrenbang tingkat desa hingga kecamatan dan tingkat kabupaten.
“Mudah-mudahan, semua usulan ini akan kami kawal dan mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya,” harapnya.
Baca Juga : Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Kerja Masa Reses Komisi VII DPR RI
Jalannya reses di RW 11 Perumahan Center Park Batam Center berjalan interaktif dan dialogis. Hal itu tampak dari antusiasnya masyarakat yang hadir terlihat bersemangat dalam menyampaikan aspirasi, keluhan dan persoalan yang dialami.
Sejumlah aspirasi mengemuka dalam kegiatan tersebut sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Ketua RW 11 Perumahan Center Park Batam, Haran Pasaribu.
Dia menyampaikan, hasil kesimpulan dari sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh warga diantaranya, warga menginginkan perbaikan sejumlah fasilitas umum seperti, semenisasi jalan, sarana permainan untuk anak-anak, penyambungan listrik baru dan meteran air di Posyandu serta pemasangan kamera pengawas (CCTv) di seluruh area perumahan.
“Kami berharap dari semua usulan yang telah disampaikan oleh warga, bisa direalisasikan oleh pak dewan,” harapnya.
Namun, menurut Haran pihaknya masih terkendala dengan legalitas dari fasum itu sendiri. Menurutnya, dari awal hingga sekarang pihak developer belum juga melakukan serah terima fasum kepada pemerintah. Akibatnya, hingga kini warga disana belum bisa merasakan program dari pembangunan yang gencar dilakukan oleh pemerintah.
“Saya sebagai Ketua RW akan berusaha semaksimal mungkin supaya penyerahan legalitas fasum ini bisa dilakukan,” tegasnya.
Senada, Ketua RT 04 Perumahan Center Park, Elvika menambahkan sejak tahun 2011 ia bertempat tinggal di perumahan tersebut, belum pernah sekalipun dilakukan perbaikan, baik jalan maupun fasilitas umum lainnya.
“Sejak tahun 2011 saya tinggal disini, belum pernah sekalipun perumahan kami disentuh oleh pembangunan yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya dengan penuh semangat.
Maka dari itu, dengan hadirnya anggota DPRD Batam melakukan reses di perumahannya, ada secercah harapan yang dirasakan oleh warga, anggota dewan tersebut bisa memperjuangkan apa yang selama ini sangat diinginkan oleh warga.
Menanggapi semua aspirasi yang disampaikan oleh warga, Anggota DPRD Batam dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Batam, Tan A Tie berjanji secepatnya akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk mencari solusi terbaik dari persoalan yang dihadapi warga.
“Saya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan semua persoalan di Perumahan Center Park,” pungkasnya.(Yyn)
Baca Juga : Komisi III DPRD Batam Soroti Apartemen Pollux Habibie