Seorang pria berinisial DW alias S ditangkap polisi dikarenakan menerbitkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin secara online melalui media sosial.
“Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim,” kata Irjen Pol Tabana, Rabu (15/02/2023).
Baca Juga : Kapolres Karimun Minta Polsek Buru Sukseskan Vaksinasi
Diungkapkan, Irjen Pol Tabana, modus pelaku melakukan aksinya dengan melakukan akses secara ilegal ke website P-Care Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik Pemerintah RI.
“Menerobos akses login tanpa memasukkan Id dan Password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin,” ungkap Irjen Pol Tabana.
Ditambahkan Irjen Pol Tabana, setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat dengan harga per-sertifikat Rp 50.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 unit laptop, 2 unit handphone, 2 buku tabungan, 1 akun media sosial Facebook dan 9 lembar kartu vaksinasi Covid-19.(Yyn)
Baca Juga : Usai Salat Tarawih Polres Karimun Gelar Vaksinasi di Depan Masjid