Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Sasmita menyebutkan jika sebaran jumlah organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kepulauan Riau belum merata.
Faktor belum meratanya organisasi bantuan hukum di Kepri salah satunya dikarenakan letak geofrafis Kepulauan Riau, untuk menjawab tantangan itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelengarakan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi bantuan Hukum periode 2025 – 2027 dan Asistensi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum pada Rabu (01/02/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari Pemerintah Daerah se-Provinsi Kepri, Akademisi, Praktisi, Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi dan Non-Terakreditasi serta perwakilan dari kelompok masyarakat.
“Tantangan ini seyogyanya harus cepat, tepat dan bersama kita selesaikan dengan didasari semangat kolaborasi, nilai kemanusiaan serta perwujudan komitmen pemerintah melalui anggaran negara yang setiap tahunnya disiapkan untuk dapat dipergunakan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” kata Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Kepri, Sasmita.
Pada kegiatan diseminasi itu menghadirkan dua narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yakni Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias dan Kasubid Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Masan Nurpian, yang mana kedua narasumber menjelaskan mengenai Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
“Kondisi geografis yang menjadi tantangan dalam penyebarluasan organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kepri, akan menjadi pertimbangan dalam menghadirkan kebijakan khusus agar dapat memberi kemudahan kepada organisasi bantuan hukum khususnya di kabupaten yang belum memiliki organisasi bantuan hukum terakreditasi dalam mengikuti proses verifikasi dan akreditasi,” kata Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias.(Tgr)