Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penguatan Peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dalam Penegakan Hukum yang Profesional, kegiatan berlangsung di CK Hotel dan Convention Centre, Kota Tanjungpinang, Senin (30/01/2023).
Hadir dalam kegiatan kali ini sekaligus membuka acara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, Kepala Divisi Keimigrasian Morina Harahap, dan Kepala Divisi Administrasi Achmad Fahrurazi.
Kegiatan ini mengundang narasumber yang berkompeten di bidang PPNS yakni Koordinator PPNS Ditjen AHU Nur Hikmah, Kepala TU Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Arief Muliawan, Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Kepri Suherman, serta moderator yakni Kabid Penegakan Perda Pada Satpol PP Provinsi Kepri Arie Saputra.
Saffar M Godam mengatakan bahwa kejahatan itu selalu diasumsikan selangkah lebih maju, maka dari itu kinerja PPNS harus semakin optimal dan tegas berintegritas dalam menegakan hukum.
Baca Juga : Saffar Lantik 4 Kepala Imigrasi Dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri
“Sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum pidana pada bidang tertentu, PPNS dituntut untuk mengedepankan profesionalitas dan proporsional, menjunjung tinggi integritas, bersikap objektif, selalu dalam kesiap-siagaan dengan tetap menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta memastikan terpenuhinya asas keadilan dan kepastian hukum dalam setiap tindak tanduknya di lapangan, sebagaimana semboyan Sidik Sakti Indera Waspada yang harus selalu menjadi nafas setiap PPNS,” tuturnya.
Kemudian beliau pun melanjutkan bahwa selama ini ada kegelisahan batin di kalangan rekan-rekan PPNS, khususnya mengenai pola pengembangan karier PPNS.
“Hal ini tidak luput dari perhatian Ditjen AHU sebagai pembina PPNS, yang memiliki peran strategis dalam menghadirkan SDM PPNS yang profesional dan berkualitas. Dalam usulan pembentukan jabatan fungsional PPNS yang telah disampaikan oleh Ditjen AHU kepada KemenPan-RB dan telah mendapat tindak lanjut dengan mengeluarkan surat rekomendasi,” tuturnya.
“Saya berharap semboyan yang melekat pada PPNS dapat benar benar terwujud mulai dari Sidik yakni setiap peristiwa kejahatan harus dibuat jelas dan terang berdasarkan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, lalu Sakti yakni Bertindak tegas profesional dan proporsonil terhadap setiap pelaku pelanggaran/kejahatan dari undang – undang, kemudian Indra yang mengandung arti bahwa setiap tindakan yang dilaksanakan senantiasa berdasarkan atas pengamatan yang teliti, cermat, tajam dan obyektif dan terakhir waspada yang mengandung arti kesiap – siagaan, mawas diri.” harapnya.
Kegiatan kali ini diselenggarakan di CK Hotel dan Convention Centre yang dihadiri oleh perwakilan satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dan seluruh instansi perangkat daerah yang terkait di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.(Tgr)
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kepri Dorong Salak Sari Intan Bintan Daftar KI Komunal