Sebanyak 8,832 kilogram narkoba jenis kokain tak bertuan yang ditemukan oleh warga setempat dimusnahkan di halaman Mako Polres Kepulauan Anambas pada Kamis (13/01/2023).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syarifudin Semidang Sakti mengatakan, pemusnahakan narkoba jenis kokain tersebut merupakan hasil temuan beberapa waktu lalu yang dikemas dalam 8 bungkus diwilayah hukum Polres Anambas oleh seorang warga.
“Barang bukti ini terbagi menjadi 8 bungkus plastik yang disimpan dalam derijen hijau yang sudah terpotong,” ungkap AKBP Syarifudin.
Menurut AKBP Syarifudin, dari 8 kilogram lebih narkotika jenis kokain yang dimusnahkan oleh pihaknya tersebut telah menyelamtkan lebih dari 80 sampai dengan 160 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika, dengan asumsi setiap Ons kokain dikonsumsi olej 1.000 sampai dengan 2 ribu jiwa.
Baca Juga : Wakapolda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Kokain di Anambas
“Keberhasilan kita mengamankan kokain ini merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat yang sangat baik dan solidaritas TNI-Polri serta Pemda,” kata AKBP Syarifudin.
Atas temuan dan telah dimusnahkannya narkotika jenis kokain itu, Kapolres Kepulauan Anambas mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kepemilikan, menurut AKBP Syarifudin, wilayah hukumnya telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan internasional.
Diketahui, barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8 kilogram lebih tak bertuan yang ditemukan oleh warga itu dimusnahkan oleh Polres Kepulauan Anambas dengan cara direbus selanjutnya dibuang kedalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.
Report : Tegar
Baca Juga : Kapolres Lingga: Silahkan Japri Saya Jika Ada Informasi Peredaran Narkoba