Walikota Tanjungpinang Rahma mengingatkan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang untuk mengawal seluruh capaian pembangunan terutama yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD).
“Saya minta kepala OPD kawal capaian pembangunan dan proses pengumpulan data, pastikan agar data capaian yang disampaikan benar adanya,” kata Rahma usai mengikuti Sosialisasi Penyusunan Dokumen Evaluasi dan Pelaporan Capaian Pembangunan Kota Tanjungpinang tahun 2022 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (09/01/2023).
Selain itu, kata Rahma, penting semua meningkatkan pemvalidasi data serta bukti pendukung, sehingga data yang disajikan dapat di pertanggungjawabkan.
“Kalau ini sudah diawali dari pertama sebagai syarat dan ketentuan, pekerjaan itu pasti selesai. Pedomani sikap dan prinsip kerja itu jangan di tunda-tunda. Ini cara untuk menyelesaikan tugas yang sudah menjadi tanggung jawab kita,” kata Rahma.
Sementara itu, Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang, Robert Lukman menjelaskan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan koordinasi dan partisipasi aktif OPD bagi penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan sekaligus mendapatkan informasi yang akurat sebagai bahan referensi.
Baca Juga : Penutup Hari Jadi Kota Tanjungpinang Disemarakkan Penampilan Kesenian
“Ini juga untuk meningkatkan efektivitas serta kualitas penyusunan dokumen evaluasi dan pelaporan pembangunan kota Tanjungpinang 2022,” pungkasnya.
Dikatakan Robert, poin penting dokumen evaluasi dan pelaporan yakni evaluasi RKPD, yang dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten kota.
Hasil evaluasi RKPD kabupaten kota digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD kabupaten kota untuk tahun berikutnya.
Selanjutnya LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemda dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
“LKPJ disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” terangnya.
Sosialisasi diikuti para kepala OPD dan kasubang program di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Report : Tegar
Baca Juga : Pelaku Usaha Jahit dan Kedai Kopi Dapat Bantuan Dari Pemko Tanjungpinang