Terlibat dalam kasus narkoba dan indisipliner, seorang anggota Polres Kepulauan Anambas diberhentikan dengan tidak hormat, upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas di Mako Polres Kepulauan Anambas, Senin (09/01/2023).
Anggota Polres Kepulauan Anambas yang diberhentikan dengan tidak hormat itu Bripka Mardianto. Kapolres Kepulauan Anambas mengatakan, pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga : Polres Anambas Datangi Tempat Karaoke Berikan Teguran Lisan
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” kata AKBP Syafrudin.
Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat disebabkan karena telah indisipliner dan terlibat dalam kasus narkoba.
Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Report : Tegar
Baca Juga : Aipda RA Anggota Polres Anambas Terancam PTDH