Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana menghadapi kisruh rencana penertiban papan reklame sebagai penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.
Pasalnya, berdasarkan informasi dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Komisi berserta jajarannya dalam pertemuan dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 14 Oktober 2022 lalu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 September 2022 dengan pengusaha reklame telah dikirimkan kepada Walikota Tanjungpinang namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pertemuan dengan Walikota Tanjungpinang, Rahma beserta jajarannya pada Senin (12/12/2022).
Dalam pertemuan, Kepala Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari meminta adanya penundaan sementara rencana penertiban papan reklame dan pemberian waktu lebih panjang bagi pengusaha untuk mengurus perizinan sebelum dilakukan penertiban.
“Pemerintah harus melihat persoalan ini case by case karena masing-masing pengusaha memiliki kendala yang berbeda-beda untuk mengikuti peraturan terbaru. Sebaiknya lakukan pembahasan teknis untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha,” kata Lagat melalui keterangannya diterima kutipan.co, Rabu (14/12/2022).
Apalagi saat RDP pengusaha reklame sampaikan keberatan akan dilakukan pembongkaran properti yang belum memiliki izin tanpa proses pembahasan bersama karena mereka pun memiliki kendalanya untuk mengikuti peraturan terbaru.
Lagat meminta Walikota Tanjungpinang mempertimbangkan rekomendasi hasil RDP dari DPRD Kota Tanjungpinang agar menjaga keharmonisan antar dua lembaga tersebut.
Baca Juga : Ombudsman Kepri Minta Pemerintah Lakukan Revitalisasi SMK Natuna
“Karena apabila ada penolakan akan terjadi disharmonisasi. Buruknya hubungan Walikota dengan DPRD Kota Tanjungpinang bisa mempengaruhi penyusunan kebijakan pelayanan bagi masyarakat,” tutur Lagat.
Namun sayangnya, Rahma tetap menolak permintaan yang Ombudsman sampaikan dengan dalih telah telah memberikan toleransi waktu yang cukup kepada para pengusaha papan reklame untuk menguruskan izinnya. Ia menyesalkan ketidakpatuhan para pengusaha tersebut, padahal hal ini dilakukan agar semua bangunan reklame memilki PBG untuk memastikan kelaikannya agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan.
Pertimbangan Walikota lainnya ialah terkait pajak reklame yang dapat membantu penerimaan asli daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.
Menanggapi hal tersebut Lagat pun berpesan agar Pemerintah Kota Tanjungpinang bijaksana dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kekondusifan dunia usaha. Apalagi dari 247 titik reklame, yang terdata resmi memiliki izin IMB/PBG hanya 27.
“Pemerintah harus bijaksana. Mengingat baru 11% pemilik papan reklame yang patuh maka tentunya resistennya masih besar. Hindari konflik dan kegaduhan dari kebijakan yang dikeluarkan sehingga pemerintahan menjadi efektif dan efisien,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari.
Report : Fikri