Pelaku pembunuhan calon Kepala Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Muara Enim berinisial AH divonis hukuman seumur hidup oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Terdakwa tersebut berinisial AH usia 33 tahun, terdakwa diketahui telah menghilangkan nyawa MT yang merupakan calon Kepala Desa Batu Bintang. Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Syaiful Brow mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan bahwa hasil putusan banding diberitahukan kepada pihak penuntut umum bahwa terdakwa telah dijatuhi putusan pada tanggal 16 November 2022 dengan vonis seumur hidup.
“Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya merubah vonis lamanya pidana penjara. Sebelumnya Pengadilan Negeri Pamekasan telah memvonis 20 tahun penjara. Putusan Kejaksaan Tinggi Surabaya telah menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa,” kata Syaiful, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga : Rotasi Sekda Bupati Pamekasan Siap Ditangkap KPK
Menurut Syaiful, vonis seumur hidup merupakan hal yang setimpal dengan tindakan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang, yang mana pelaku menghilangkan nyawa korbannya secara berencana dengan cara menabrak terlebih dahulu lalu korban dihabisi.
Sebelumnya terdakwa telah dijatuhi vonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan.
(Idrus)