Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga pelaku perekrut pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia.
“Ketiga pelaku berinisial M (30), MA (26) dan WA (23) berhasil diamankan di Perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib,” ujar Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Mako Satpolairud Polresta Barelang, Rabu (16/11/2022).
Dijelaskan Ramadhanto, pengungkapan berawal pada Minggu (13/11/2022) sekira pukul 20.30 Wib unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Sukowibowo, SH menerima informasi dari warga bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara Illegal.
“Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tiga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia secara Ilegal dengan menggunakan Boad Fiber berkecepatan tinggi melewati jalur laut Tanjung Sengkuang,” ujar Ramadhanto.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Ramadhanto, Satpolairud Polresta Barelang bergerak cepat untuk melakukan pengintaian di perairan Tanjung Sengkuang dan ditemukan 1 unit boad bergerak dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang.
“Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan didapati 1 orang nahkoda bersama 2 orang kru membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” jelas Ramadhanto.
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO
Ramadhanto menambahkan, dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku ini memungut biaya dari para calon PMI sebesar Rp 3,5 juta hingga Rp 5 Juta per orang untuk sekali berangkat ke Malaysia.
“Pengakuan pelaku, mereka baru kedua kalinya melakukan pengiriman calon PMI ilegal. Tarif yang diberikan oleh para pelaku kepada para calon PMI bervariatif, dimulai dari 3,5 juta hingga Rp 5 Juta per orang sekali berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, Satpolairud Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya, 1 unit Kapal fiber warna hitam, 1 unit Mesin Yamaha 200 PK, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handphone Android Merk Samsung Galaxy A51 warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 7,5 juta dan 1 unit Handphone Android merk Relame C21-Y warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara.
(Yuyun)