Lakukan pengecekan kesejumlah apotek yang berada diwilayah hukumnya, Polres Lingga imbau apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan jenis sirup sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, selain melakukan pengecekan disejumlah apotek yang berada di wilayah Kecamatan Singkep, pihaknya juga mengimbau pada sejumlah apotek untuk tidak melakukan penjualan jenis obat-obatan sirup sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM.
“Kita mengimbau pihak apotik untuk saat ini tidak melakukan penjualan jenis obat-obat sirup yang telah disampaikan oleh Kemenkes maupun BPOM,” kata AKP Rustam kepada kutipandotco, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga : Polres Karimun Larang Jual Obat Jenis Sirup
Ditambahkan AKP Rustam juga mengimbau pada masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Lingga agar tidak perlu panik menyikapi perihal tersebut, namun jika mengalami sakit agar terlebih dahulu berkonsultasi pada dokter atau tenaga kesehatan, seperti di Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat diwilayah masing-masing.
“Waspada namun tidak perlu panik. Masyarakat untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter atau tenaga kesehatan,” kata AKP Rustam.
Sebelumnya diketahui pihak kepolisian Polres Lingga bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Lingga lakukan pengecekan dan memberikan imbauan dibeberapa apotek yang berada di Kecamatan Singkep.
Diketahui dari sejumlah apotek yang didatangi oleh Polres Lingga dan Dinkes PPKB Kabupaten Lingga telah mengikuti imbauan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Alhamdulillah apotek yang kita datangi semuanya telah menjalani imbauan dari Kemenkes,” kata AKP Rustam.(Seka)