Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan dan memberikan imbauan serta edukasi pada apotik dan toko obat yang berada diwilayah hukumnya untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup pada masyarakat.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan, perintah Kapolresta Barelang tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 yang melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.
“Pengecekan dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan meminta kepada pihak apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan,” kata AKP Tigor, Jumat (21/10/2022).
Dalam keterangan pers yang diterima kutipandotco dari Humas Polresta Barelang, adapun daftar merk paracetamol sirup yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM sebagai berikut:
Baca Juga : Polres Karimun Larang Jual Obat Jenis Sirup
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kapolresta Barelang juga kata Kasi Humas Polresta Barelang mengimbau pada masyarakat Kota Batam agar tidak perlu panik menyikapi adanya kasus yang memakan korban akibat meminum obat jenis sirup yang dilarang atau ditarik ijin edarnya. Namun dipersilahkan untuk berkonsultasi dengan dokter, Puskesmas atau Rumah Sakit yang ada di wilayah masing-masing.
“Waspada namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter atau tenaga kesehatan,” kata AKP Tigor.
Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba menambahkan pengecekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di beberapa apotek dan toko obat yang berada diwilayah hukum Polresta Barelang dan jajaran.(Yuyun)