Beberapa hari terakhir pupuk di Kabupaten Pamekasan dikabarkan mengalami kelangkaan dan harganya mengalami kenaikan. Atas peristiwa langkanya keberadaan pupuk tersebut menuai banyak sorotan dari masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili mengatakan kalau hampir separuh petani di Pamekasan tidak mendapatkan pupuk dikarenakan pendataan Penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) semuanya amburadul.
“Dari sekian banyak para petani, separuh dari petani itu tidak masuk di Poktan dan tidak terdaftar di RDKK, tapi mereka punya KTP,” ujar Halili, Jumat (21/10/2022).
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi II Ismail Rahim menekankan untuk selanjutnya tidak ada lagi petani yang tidak terdaftar di RDKK dan pastikan untuk semua masuk di Poktan.
Baca Juga : Berbekal Rekaman CCTV Polsek Tlanakan Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
“Saya minta di forum audiensi ini bagaimana kedepannya wajib bagi seluruh petani tanpa terkecuali harus mendapatkanya dan terdata di RDKK dan terdaftar pula di Poktan,” tegasnya.
Rahim berharap , dengan adanya audiensi menjadi evaluasi dan diskusi mencari solusi agar pupuk ini sampai pada Poktan, tidak ada penyimpangan-penyimpangan dalam pendistribusiannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Pamekasan Ajib Abdullah menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada para petani agar bergabung dengan Kelompok Tani sehingga bisa mendapatkan pupuk subsidi dan masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).
“Yang bisa masuk ke RDKK itu adalah anggota kelompok tani, kami terus lakukan sosialisasi ke para petani agar bisa mendapatkan pupuk harus tergabung ke dalam kelompok tani,” katanya.
Menurut dia, Pamekasan terdapat 1.014 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Adapun stok pupuk di Pamekasan masih tergolong aman dan mencukupi.(Idrus)
Baca Juga : Bersiap Hadapi Pemilu 2024 Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Ikrar Netralitas