Lakukan kunjungan kegiatan rutin menyambangi sejumlah tempat keramaian yang berada di wilayah kerjanya, anggota Polsek Dabo Singkep yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo dapati korban dan pelaku Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang menginap di penginapan Hans, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Bripka Hendri merupakan anggota kepolisian Polres Lingga bertugas di Polsek Dabo. Saat diwawancarai kutipandotco, Bripka Hendri mengaku kedatangannya ke penginapan Hans tersebut pada 3 Oktober 2022 maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan rutin menyampaikan imbauan Harkamtibmas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat Kelurahan Dabo yang merupakan wilayah kerjanya.
“Jadi saat itu sekira jam 12.00 WIB saya menyambangi penginapan Hans, untuk menyampaikan imbauan. Sesampai di penginapan Hans datanglah seorang wanita atau korban ini kepada saya, menceritakan yang dialaminya,” kata Bripka Hendri saat diwawancarai kutipandotco, Jumat (14/11/2022).
Ditambahkan Bripka Hendri mendengarkan cerita korban dan melihat langsung gelagat tubuh korban yang ketakutan itu, dirinya langsung melaporkan kejadian itu pada atasannya dan menyarankan korban untuk membuat laporan ke Polres Lingga.
Sementara itu, saat konferensi pers yang digelar oleh Satreskrim Polres Lingga yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban pihaknya langsung bergerak mengamankan pelaku, adapun pelaku yang diamankan yakni berinisial AS jenis kelamin laki-laki usia 43 tahun alamat Jalan MT Haryono GG Tembesu, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari dan seorang perempuan berinisial RH usia 40 tahun beralamat Jalan Puskesmas, Kelurahan Marina, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga : Satreskrim Polres Lingga Tangkap Dua Pelaku TPPO di Penginapan Hans
“Kedua pelaku diamankan di penginapan Hotel Hans, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Modus operandi pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di Malaysia. Korbannya dua orang perempuan saat ini dititipkan di Dinas Sosial,” kata AKP Rustam Effendi didampingi Kanit I Reskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi di Mapolres Lingga, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan AKP Rustam berdasarkan keterangan korban yakni berinisial EW jenis kelamin perempuan berusia 40 tahun dan US jenis kelamin perempuan usia 37 tahun, kejadian berawal pada bulan September 2022 yang mana korban berinisial EW menanyakan pekerjaan pada korban US, melalui komunikasi itu, korban US menyebutkan ada pekerjaan Kilang di Malaysia kepada korban EW. Lalu korban US mengirimkan perjanjian mekanisme gaji sebesar Rm 90 dengan 12 jam kerja dan 2 shift.
“Perjanjian mekanisme gaji itu diperoleh korban US dari pelaku AS. Pada 29 September 2022 korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjungpinang dan pada 30 September 2022 kedua korban bersama-sama dari Tanjungpinang menuju Kota Batam, di Batam kedua korban dijemput oleh pelaku RH rekanan dari pelaku AS,” ungkap AKP Rustam.
Di Kota Batam, kata AKP Rustam, pelaku RH meminta korban EW dan US menyerahkan paspor, KTP dan uang tunasi sebesar Rp 7 juta. Pada 2 Oktober 2022 korban tiba Dabo Singkep dan diinapkan di penginapan Hans. Kepada korban pelaku mengatakan jika saat itu korban telah berada di Malaysia.
“Korban diinapkan di penginapan Hans, kepada korban pelaku mengatakan saat itu dirinya telah berada di Malaysia. Namun korban curiga. Dipenginapan itu pelaku AS juga melarang korban keluar dari kamar dan pintu kamar di kunci AS dari luar. Korban EW berasal dari Jawa Timur dan korban US berasal dari Jakarta,” ungkap AKP Rustam.
Lebih jauh dijelaskan AKP Rustam, keesokan harinya pada tanggal 3 Oktober 2022, berbekal kecurigaan itu, korban mencari kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Ketika ingin pergi ke kantor polisi, korban melihat seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo yang berada di penginapan Hans tersebut.
“Kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas mengarahkan korban agar melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga,” kata AKP Rustam.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 1 Kartu Tanda Penduduk tersangka AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW, 1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban US, EW, uang sejumlah Rp 1.900.000.(Seka)