Kasus pemecatan secara sepihak terhadap Hartanto selaku Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepri, berlanjut ke meja hijau. Hari ini Rabu (12/10/2022) sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dari penggugat dan bukti surat para pihak berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis PTUN, Hari Purnomo, S.H, Hakim Anggota I, Vivi Ayunita Kusumandari, S.H., M.H dan Hakim Anggota II, Aryani Widhiastuti, S.H., M.H.
Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, dimana pihak penggugat yakni mantan Ketua RW 040 Perumahan Odessa, Hartanto didampingi oleh dua Kuasa Hukumnya yakni Arisal Fitra, S.H dan Dikky Zulkarnain Hutagalung, SE, SH menghadirkan dua orang saksi fakta untuk membeberkan kronologi pemecatan secara sepihak yang dilakukan oleh Lurah Belian yakni Muhammad Farhan selaku pihak tergugat.
Dihadapan Hakim Ketua Majelis PTUN, Hari Purnomo, S.H, kedua saksi fakta yang dihadirkan tersebut akan membeberkan kronologi secara rinci pemecatan secara sepihak.
Dari saksi pertama, Rico selaku Sekretaris RW 040 Perumahan Odessa mengakui bahwa, sejak 1 Januari 2019 sudah menjabat sebagai Sekretaris RW 040.
“Yang saya tau hubungan antara Ketua RW dan Pak Lurah selama ini baik-baik saja dan tidak pernah ada masalah. Saat lebaran pun pak Lurah bertamu kerumah pak RW untuk silaturahmi,” ucap Rico.
Dijelaskan Rico, pemecatan secara sepihak terhadap Ketua RW 040 dipicu setelah turunnya bantuan program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) berupa semenisasi jalan di kawasan Perumahan Odessa beberapa waktu lalu.
“Awalnya di RT 03 mendapatkan bantuan pengerjaan jalan. Setelah program PSPK itu selesai pengerjaannya dan dihitung oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dilingkungan kami, dalam pelaksanaannya ada indikasi yang dinilai tidak sesuai dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB), kemudian dilaporkan sampai ke Lurah. Nah, disinilah puncak masalahnya,” ujar Rico
Beberapa hari kemudian, lanjut Rico, dirinya dipanggil Ketua RT untuk rapat pengurus di Fasilitas Umum (Fasum). Saat itu, dirinya datang bersama Ketua RW dan warga. Disitu Ketua RT mengaku dirinya tadi dipanggil oleh Lurah dan menyampaikan besok Hartanto dinonaktifkan sebagai Ketua RW.
“Ketua RW langsung tidak menerima kalau hanya sebatas ucapan dan saya tanya apa permasalahannya, namun jawaban pak RT hanya pak RW dan pak Lurah yang tau masalah ini, kami tidak bisa menjawab,” kata Rico.
“Kita tidak mengerti apa alasan pasti Pak Lurah tiba-tiba melakukan pemecatan kepada pak RW,” tambahnya.
Tak lama waktu berselang, surat pemberhentian Ketua RW tersebut diterbitkan yang mana menurut Rico dirinya tidak tau dari mana asalnya, Rico mengetahui surat tersebut karena dishare melalui group WhatsApp perkumpulan warga.
Setelah dibaca, surat tersebut terlampir alasan pemecatan berdasarkan keinginan dan laporan warga yang merasa tak terima dengan kinerja Ketua RW, sementara menurut Rico selama ini warga sangat mendukung program-program yang dilakukan Ketua RW tersebut.
“Dari surat ini saya pun bingung siapa yang melaporkan dan di grup langsung keluar surat PLT pak RW yakni dijabat oleh Seklur. Disini sudah jelas banyak sekali kejanggalanya,” jelas Rico.
Menanggapi kesaksian yang telah disampaikan dihadapan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Dikky Zulkarnain Hutagalung menilai Lurah Belian mengambil sikap untuk pemecatan RW Perumahan Odessa tidak sesuai prosedur dan berdasarkan emosi sesaat.
“Dimana Lurah Belian tergesa-gesa mengeluarkan surat pemberhentian dengan dua alasan yakni adanya pembangunan diatas sisa tanah yang dimiliki developer. Sementara, sebelum Pak RW tersebut menjabat bangunan itu sudah ada jauh-jauh hari, ini tidak ada sangkut pautnya,” kata Dikky.
Selain itu, arogansi Lurah Belian ini terbukti setelah salah mancantumkan undang-undang Perwako dalam surat pemberhentian RW yang telah dilayangkan.
“Sangking terburu-burunya, pak Lurah mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Sementara, kalau kita baca undang-undang tersebut berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19. Seharusnya, beliau mencantumkan Undang-Undang Perwako Nomor 22 Tahun 2020,” jelasnya.
Kemudian, Arisal Fitra, S.H juga menambahkan, hari ini sidang agenda membuktikan surat yang diterbitkan Lurah bisa dibantahkan dan Hakim membuktikan ke saksi bahwa apa yang dialami selama ini merupakan mal praktek kebijakan Lurah.
Dikatakan Arisal, titik permasalahan berawal dari pembangunan semenisasi dengan menggunakan dana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK).
“Bahwa ada spesifikasi tidak sesuai dengan RAB yang diterapkan dan itu sempat dilaporkan oleh RT 03 terkait kecurangan proyek ini,” ucapnya.
“Oleh karena itu, kita berharap kedepan hal ini tidak terjadi lagi dan yang terpenting pada sidang berikutnya pembuktian dari tergugat. Banyak yang mau kita pertanyakan atas tindakan sewenang-wenang Lurah ini,” tegasnya.
Dalam persidangan ini, pihak tergugat dalam hal ini mantan Ketua RW 040 melampirakan 8 alat bukti dokumen penting yang diberikan kepada Majelis Hakim PTUN Tanjung Pinang.
“Sepertinya untuk sidang lanjutan akan ada bukti tambahan lagi. Baik itu bukti surat, maupun saksi yang akan kita hadirkan. Pada intinya kami pihak penggugat menjalani sidang dengan kooperatif,” pungkasnya.(Yyn)