Kuasa Hukum Ismail, SH & partners kembali membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri untuk segera menangkap dan memeriksa Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama sabu seberat 6 kg atas kasus yang melibatkan ARG mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, pada Januari 2022 lalu.
Pasalnya, laporan pertama dengan nomer 015/SU.UM/IL/SKM-IX/2022 tanggal 20 September 2022 kepada Direktur Resnarkoba Polda Kepri perihal permintaan klarifikasi tentang status hukum Helmi dan Syamsir Ode penemu pertama barang bukti sabu yang menjadi barang bukti dalam perkara ARG hingga saat ini belum ada mendapatkan tanggapan dari pihak Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ismail, SH, Rindo Ahyani Manurung, SH, Repiton Manao, SH, dan istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ARG (32), Lola Fauziah, kepada awak media dibilangan Nagoya, pada Jum’at (7/10/2022).
Kuasa Hukum Rindo Ahyani Manurung, SH, menyampaikan, kami disini sudah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri dengan Nomer 016/SU.UM/IL/SKM-IX/2022 guna melaporkan Helmi dan Syamsir Ode yang diduga terlibat dalam permasalahan narkoba yang menyeret klien kami sampai saat ini belum ditangkap.
“Kami sudah membuat laporan ke Polda Kepri dan ini sudah kedua kalinya, namun sampai saat ini belum mendapatkan respon atau tanggapan dari pihak Kepolisian. Kami disini meminta agar suara kami sampai ke pihak berwenang, karena kami merasa klien kami dijebak,” ucap Rindo.
Dijelaskan Rindo, disini klien kami hanya menerima titipan barang dan orang yang pertama kali menemukan sabu tersebut adalah Helmi dan Syamsir Ode. “Kenapa mereka berdua sampai saat ini tidak di tangkap sementara ketiga klien kami sudah ditahan dan proses sidang sedang berjalan,” ujarnya.
Padahal, Helmi dan Syamsir Ode sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka sudah mengakui kalau mereka pertama kali yang jumpa bukan ketiga klien kami.
Yang menjadi pertanyaan kami, saat mereka jumpa sabu tersebut kenapa tidak melaporkan langsung ke pihak Kepolisian, namun menyerahkan kepada Maskum, apa alasannya? Sedangkan Maskum bukan anggota Polri.
“Jadi dugaan klien kami, ada apa ini. Apakah ada permainan dan penyimpangan hukum disini? Klien kami sendiri tidak percaya kenapa mereka, klien kami hanya meminta keadilan disini,” ucapnya.
Kuasa Hukum Ismail, SH menambahkan, pada prinsipnya azaz hukum pemerintahan yang baik adalah ketika surat yang kita layangkan harus dibalas selama 14 hari sejak surat masuk, tapi sampai saat ini satu surat pun belum ada kami terima balasan.
“Ada 9 lembaga negara yang kami kirim, tapi tidak ada satu pun balasan ke kami, ada apa. Apakah masih ada keadilan untuk klien kami yang saat ini sedang menjalani hukuman di Pengadilan,” ujar Ismail.
Lanjut Ismail, pada prinsipnya kami akan kejar keadilan ini, kalau tidak di dunia, di akhirat kami kejar. Kami akan tetap konsisten, tidak akan patah semangat, yang kami kejar disini keadilan tidak ada yang lain.
Ismail menambahkan, kami sudah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri guna melaporkan Helmi dan Syamsir Ode orang yang pertama kali menemukan sabu tersebut hingga menyeret klien kami dan menjadi terdakwa hingga saat ini.
“Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sampai saat ini mereka belum ditahan, ada apa?. Jangan salahkan kami kalau ada dugaan-dugaan yang menyudutkan pihak Kepolisian. Kami akan minta keadilan agar perkara ini terang benderang,” tegas Ismail.
Kuasa Hukum Repiton Manao, SH juga menyampaikan, pada umumnya kami dari kuasa hukum terdakwa sampai saat ini tetap optimis membela kepentingan klien kami. Dimana tujuan utama kita agar Helmi dan Syamsir Ode harus diperiksa, karena mereka yang menemukan pertama kali sabu tersebut.
Sejak awal kami menangani perkara ini, lanjut Repiton, kami tidak mendukung bentuk kejahatan narkotika, kami juga mengutuk keras masalah narkoba. Tapi, kami juga menuntut keadilan bagi klien kami, karena dilihat dari awal mula disini ada kejanggalan.
“Kita sudah mengirim langsung laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri, kita akan menunggu balasan 14 hari kedepan. Jika seandainya tidak ada balasan dan pihak keluarga ada keinginan maju kita siap mendampingi mau kemana dan sampai dimana pun,” tegasnya.
“Klien kami tentu berharap ada keadilan. Helmi dan Syamsir Ode harus dipanggil, diperiksa dan ditentukan statusnya menurut hukum agar terbongkar siapa pemilik sabu tersebut. Karena sampai saat ini di Pengadilan tidak tau siapa pemiliknya, hanya ditemukan barang tidak bertuan,” jelasnya.
“Kita lihat 14 hari kedepan, kalau laporan kita tidak ada tindak lanjut, kami akan melaporkan ke Mabes Polri,” tutupnya.
Istri mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri ARG (32), Lola Fauziah, menyampaikan, saya mengharapkan Kapolda Kepri usut dan tangkap Helmi dan Syamsir Ode.
“Kalau tidak ada tindakan dari Kapolda Kepri, keluarga bersama kuasa hukum akan mencari Keadilan dan akan melaporkan ke Mabes Polri,” ucapnya.
Kenapa penemu pertama tidak ditahan, padahal sudah tau barang tersebut terlarang, ada apa?. Kami menduga ada oknum yang ikut serta disini.
“Surat laporan pertama sudah 14 hari masuk ke penyidik, tapi tidak ada respon, ada apa. Saya minta bapak Kapolda Kepri bantulah saya, karena anak saya masih kecil-kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(Yyn)