Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil amankan 1 orang tersangka pelaku penampung dan pengurus pemberangkatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) Ilegal.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankankan seorang tersangka berinisial A usia 42 Tahun yang berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.
“Selain mengamankan tersangka tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia,” ungkap Kombes Pol Jefri, di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).
Pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Jefri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi pihaknya dan mengatakan adanya salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban merasa keberatan sehingga dia melaporkan ke kepolisian.
“Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.
Ditambahkan Kombes Pol Jefri, adapun jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp 18.500.000 kepada pengurus yang ditangkap berinisial A.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 Passport, 1 unit Handphone, uang tunai Rp 5.600.000, 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000.(Yyn)