Maraknya kasus pengiriman PMI (pekerja migran indonesia) illegal yang terjadi di Kota Batam, Kapolresta Barelang imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming gaji besar bekerja diluar negeri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, Kasus PMI Ilegal di Kota Batam sedang marak dan dirinya telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI Illegal.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal,” kata Kombes Pol Nugroho saat konferensi pers pengungkapan 2 pelaku kasus PMI Ilegal di Mapolresta Barelang, Senin (19/09/2022).
Pada kesempatan itu, Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap serta Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba gelar pengungkapan 2 pelaku kasus PMI illegal yang berhasil diringkus oleh pihaknya.
“Terdapat 2 TKP yang pertama di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan yang kedua di ruko Golden City Kelurahan Bengkong Kota Batam,” ungkap Kombes Pol Nugroho.
Atas Perbuatannya terhadap tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.(Yyn)