Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan pelaku Abon alias Riki (29) atas kasus penipuan dengan modus penjualan Handphone.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB saat berada di tempat kerjanya di Lucky Plaza Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.
Dijelaskan Budi, kejadian berawal pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB korban S (21) menghubungi pelaku A melalui WhatsApp untuk memesan handphone Iphone 11 Pro. Kemudian pelaku minta uang DP kepada korban supaya barang tersebut tidak diambil orang.
“Lalu korban mentransferkan uang ke pelaku sebesar Rp 3,4 juta untuk DP pembayaran handphone yang mau dibelinya,” ucap Budi.
Lanjut Budi, pada Rabu (20/7/2022) korban menanyakan handphone yang dibelinya kepada pelaku namun selalu mencari alasan dan tidak juga memberikan handphone yang dibelinya.
Selanjutnya pada Kamis (15/9/2022) unit opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Thetio Nardiyanto, S.H mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Lucky Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar bukti transfer, 1 lembar rekening koran dan 2 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(Yyn)