Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan antara PT. Budi Karya Mashalim dan PT. Panca Usaha Jaya, bertempat di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Kamis (15/9/2022).
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, Harmidi Umar Husen, Safari Ramadhan, Muhammad Fadhli, Direktur PT. Budi Karya Masalim, Kuasa hukum PT. Panca Usaha Jaya, Perwakilan Dirlahan Bp Batam, Niko, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Sengketa lahan antara PT. Budi Karya Mashalim dan PT. Panca Usaha Jaya berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang.
Pasalnya, lahan seluas 1,5 hektar yang ada diseberang pasar induk Jodoh awalnya dimiliki oleh PT. Budi Karya Mashalim dialokasikan kembali oleh BP Batam kepada PT. Panca Usaha Jaya.
Kuasa hukum PT. Budi Karya Mashalim, Ali Amran menjelaskan, di tahun 2001 PT. Budi Karya Mashalim menerima pangalihan alokasi dari PT. Kwarta, kemudian kita melakukan pembersihan, penggusuran, pematangan lahan sampai pengurusan sertifikat terbit di tahun 2016.
“Dikarenakan Direktur PT. Budi Karya Mashalim sudah melakukan pengurusan sertifikat, dikira setelah diterbitkan sertifikat sudah termasuk perpanjangan UWTO,” jelas Ali Amran.
Seiring perjalanan, lanjut Ali, pada tanggal 21 Juni 2021 kita menerima surat pemberhentian pembatalan alokasi. Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2021 PT Budi Karya Masalim sudah mengajukan permohonan perpanjangan UWTO. Namun, BP Batam mengeluarkan surat keputusan memberikan alokasi lahan tersebut ke PT. Panca Usaha Jaya.
“BP Batam adalah broker, karena lahan kan saat ini masih dikuasai oleh PT. Budi Karya Mashalim dan sudah dilakukan dua kali pengajuan permohonan perpanjangan uwto, namun diabaikan oleh BP Batam,” ungkap Ali.
Sementara itu, kalau dibilang kendala pembangunan, pertama PT. Budi Karya Mashalim selama melakukan pembersihan lapangan sampai pematangan lahan sudah memakan waktu sekian lama, ditambah lagi birokrasi pemerintahan sampai pengurusan Amdal sudah terbuang waktu.
“Selain itu, kita juga sudah berinvestasi dimana sudah dilakukan pembangunan pondasi dan sebagainya sudah habis biaya sampai Rp. 100 miliar lebih,” jelas Ali Amran.
Kemudian beberapa bulan dialihkan ke PT. Panca Usaha Jaya, ini tanda tanya bagi kita. Berarti kan tidak menjamin kepastian dan kenyamanan orang untuk berinvestasi di Kota Batam, apalagi ini investor lokal bagaimana investor asing. Ini hal-hal yang kita anggap pihak pemerintah mengabaikan investor.
Ali Amran menambahkan, saat ini proses sudah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Maka nya kita minta untuk dilakukan RDP supaya sama-sama pihak menahan diri sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Siapa pun tidak boleh untuk mengganggu atau memasuki pekarangan, karena memang pekarangan saat ini masih dikuasai PT. Budi Karya Mashalim.
“Saat ini belum ada penyegelan namun kita menerima surat untuk pengosongan dalam waktu 7 hari. Kita berharap jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena PT. Budi Karya Mashalim akan bertahan merasa ada hak, karena kita sudah ada sertifikat dan investasi sudah Rp. 100 miliar lebih,” tambahnya.
Bukan niat dari PT. Budi Karya Mashalim untuk menunda-nunda, tapi memang keadaan kita kan tau semua ekonomi bahkan dunia, saat ini Batam baru mau pulih ekonominya.
“Karena belum ada kepastian sementara waktu kita cooling down dulu menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap,” tutup Ali Amran.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, kita sudah melihat di RDP tadi bahwa BP Batam seharusnya mengalokasikan lahan PT lebih cenderung harus musyawarah dulu.
“Ini sudah kesekian kalinya kita melakukan RDP dengan masalah seperti ini, lahan belum beres sudah dialokasikan. Ini investornya rugi baik dari PT. Budi Karya Mashalim maupun PT. Panca Usaha Jaya dirugikan semua dan ini menjadi image buruk bagi kita,” tegas Lik Khai.
Dalam kasus ini, lanjut Lik Khai, kita hanya memediasi supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka kita menganjurkan kedua pihak untuk menahan diri sampai ada keputusan dari PTUN Tanjung Pinang yang inkrah.
Sementara itu, terkait adanya usaha pengosongan lahan yang dilakukan oleh BP Batam, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menilai disini tim terpadu BP Batam sudah selesai urusannya.
Karena pengalokasian lahan aset ini murni milik swasta, Ditpam BP Batam tidak boleh digunakan dalam hal penggusuran ini. Beda hal kalau sudah ada keputusan dari pengadilan.
“Biar sama-sama enak, kita berharap Ditpam BP Batam menahan diri supaya tidak kemana mana masalah ini. Keputusan sedang berlangsung supaya kita tidak melakukan gerakan. Supaya sama-sama fair menunggu keputusan keluar dari PTUN Tanjung Pinang,” tutup Utusan.
Sementara, Perwakilan Dir Lahan BP Batam, Niko menjelaskan, bahwa dari November tahun 2021 sudah balik nama dari PT Kwarta Karsa Konstruksi ke PT Budi Karya Masalim dan terbit surat keputusan pada tanggal 13 Mei 2015. Surat Perjanjian dari Tahun 2015 dan pemberitahuan pemahiran pada tanggal 7 April 2021.
“Kenapa proses ini kami akhiri, dikarenakan sampai dengan detik ini belum ada pembangunan diatas lahan tersebut. Karena syarat untuk melakukan perpanjangan UWTO disetujui setelah 50 persen adanya progres pembangunan. Karena ini sedang proses di Pengadilan maka kami dari BP Batam menunggu hasil dari putusan PTUN,” pungkasnya.(Yyn)