Direktorat Lalulintas Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20 serta sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Selasa (13/09/2022)
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen,” ungkap Kombes Pol. Tri Yulianto.
Melalui program tersebut, Kombes Pol Tri Yulianto berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepulauan Riau.(Fik/Yyn).